Omnibus Law kembali jadi perhatian publik. Persisnya ketika pengesahan Omnibus Law melalui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Di balik itu, penggunaan kata 'Omnibus Law' sendiri masih dipertanyakan masyarakat. Sebab, penggunaan kata itu masih terdengar asing bagi masyarakat secara luas. Terlebih setelah pemerintah menggunakan kata pengesahan Omnibus Law belakangan ini.
Para pekerja di berbagai kota dan daerah di Indonesia pun turun ke jalan terkait pengesahan Undang-Undang tersebut.
Sebenarnya, apa sih arti 'Omnibus Law' yang lagi ramai ditentang para pekerja di Indonesia?
Kata Omnibus sendiri diambil dari bahasa Latin yaitu 'omnis' yang berarti 'banyak'. Sementara Law diambil dari bahasa Inggris yang mengacu pada kata 'hukum'. Dari situ, kata 'Omnibus Law' diartikan sebagai hukum yang mencakup banyak hal.
Jimmy Zefarius Usfunan, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, menjelaskan arti Omnibus Law dalam pengertian hukum. Menurutnya, Omnibus Law adalah pemberlakukan satu regulasi baru yang dibentuk sekaligus menggantikan lebih dari satu regulasi lain yang sudah berlaku.
Konsep ini bisa saja hanya menggantikan beberapa pasal di satu regulasi dan saat bersamaan mencabut seluruh isi regulasi lain,” ungkap Jimmy.
Sebenarnya apa sih arti Omnibus Law yang ditentang para pekerja? (kompas.com)
Implementasi konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law.
Beberapa negara di dunia bahkan telah lama menggunakan pendekatan Omnibus Law yang disebut juga Omnibus Bill. Mulai dari Amerika Serikat (AS), Kanada, Irlandia, hingga Suriname.
Dalam Kamus Hukum Merriam-Webster, Omnibus Law merupakan istilah yang berasal dari Omnibus Bill. Kata itu mengacu pada undang-undang yang mencakup berbagai isu maupun topik.
Dulu, Omnibus Law diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Konsep Omnibus Law sendiri diketahui sudah cukup tua. Di AS, UU Omnibus Law ini pertama kali dibahas pada tahun 1840.
Pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR Senin lalu (kompas.com)
Menurut Audrey O'Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sementara menurut Barbara Sinclair (2012), Omnibus Bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Maka, Omnibus Law bisa dikatakan merupakan sebuah metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda. Omnibus Law adalah sebuah peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum (umbrella act).
Omnibus Law adalah UU yang mencakup banyak isu atau topik (pikiran-rakyat.com)
Ada empat Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR, yakni RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Ibu Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Berikut isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Perpajakan:
Adapun, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yakni
-Penyederhanaan Perizinan
-Persyaratan Investasi
-Ketenagakerjaan
-Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM
-Kemudahan Berusaha
-Dukungan Riset dan Inovasi
-Administrasi Pemerintahan
-Pengenaan Sanksi
-Pengadaan Lahan
-Investasi dan Proyek Pemerintah
-Kawasan Ekonomi.
Sementara, Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu
-Pendanaan Investasi
-Sistem Teritori
-Subjek Pajak Orang Pribadi
- Kepatuhan Wajib Pajak
-Keadilan Iklim Berusaha
-Fasilitas.
UU ini akan menjadi peraturan besar dan berfungsi sebagai payung hukum (britannica.com)