Artis cantik Lucinta Luna kembali mengikuti persidangan untuk kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu 30 September lalu.
Seperti yang telah diketahui, Lucinta Luna ditangkap pada bulan Februari 2020 lalu. Karena barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi yang ditemukan di tong sampah.
Dalam persidangan tersebut menetapkan bahwa artis yang memiliki nama asli Ayluna Putri tersebut secara sah terbukti bersalah. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Hakim, Eko Haryanto, secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta.
Mengutip Pikiran-Rakyat, Rabu 30 September 2020 yang menyiarkan persidangan melalui kanal YouTube KH Infotainment, Ketua Hakim mengatakan, "Mengadili satu, menyatakan terkdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah UU tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri."
Atas kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, Lucinta Luna dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim 1,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp10 juta atau jika tidak bisa membayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama selama 1 bulan" ujar Majelis Hakim membacakan putusan di PN Jakbar.
Atas vonis hakim tersebut, Lucinta Luna menangis tersedu. Tampak jelas di dalam layar virtual bahwa air matanya mengalir deras.
Meskipun dalam keadaan yang terpukul dan sangat sedih, Lucinta Luna tetap menjawab putusan hakim.
"Saya terima, yang mulia," jawab Lucinta Luna dengan suara bergetar karena menangis
Lucinta Luna terseret kasus Narkoba (kompas.com)
Jika dilihat dari tuntutan jaksa, hukuman ini memang lebih ringan. Sebab sebelumnya jaksa menuntut Lucinta Luna untuk dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Sekadar informasi. Persidangan untuk kasus Lucinta Luna tersebut berlangsung terpisah. Lucinta Luna menjalani sidang di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan jaksa, majelis hakim, dan penasihat hukum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tangis Lucinta Luna meledak usai divonis 1,5 tahun penjara (tribunnews.com)
Persidangan terpisah tersebut dilakukan agar mengurangi risiko penularan virus COVID-19. Apalagi saat ini di Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar kembali digalakkan.
Yang tabah dan kuat ya, Mbak Lucinta Luna. Badai pasti berlalu, kok. Semoga tetap bisa positif selama menjalani hukuman di lapas nanti. Sampai ketemu lagi dunia entertaiment satu setengah tahun lagi.
Penampakan Lucinta Luna di Lapas Wanita (suara.com)