Perbedaan Advokat dan Pengacara yang Harus Kita Pahami Meski Profesinya Terlihat Sama

Perbedaan advokat dan pengacara yang harus kita pahami meski profesinya terlihat sama.

Apa sih perbedaan advokat dan pengacara? Dua profesi ini emang sama-sama berkaitan dengan hukum. Keduanya sama-sama akan membantu pihak yang terkena masalah hukum. Tapi peran dan tugasnya berbeda.

Pengacara mungkin profesi yang sering didengar banyak orang. Demikian halnya dengan advokat atau konsultan hukum. Lalu, apa perbedaan advokat dan pengacara?

Perbedaan advokat dan pengacara dimulai dari Undang-Undang yang mengatur istilah advokat. Advokat dan pengacara sebenarnya memeliki makna yang sama. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Dalam pasal itu, advokat, penasehat hukum, pengacar praktik, dan konsultan hukum, semuanya disebut advokat. Berdasarkan UU Advokat, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan antara pengacara, advokat, dan konsultan hukum.

Pasal 1 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Republik Indonesia disebut advokat.

Apa sih perbedaan advokat dan pengacara? (unsplash.com)

Tetapi sebelum UU tersebut berlaku, keentuan yang mengatur mengenai advokat, penasehat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Maka, pengertian pengacara dan penasehat hukum pun berbeda.

Sebelum UU Advokat berlaku, istilah untuk pembela keadilan ini sangat beragam. Mulai dari pengacara, penasehat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lain-lain. Nah, soal perbedaan advokat dan pengacara sebenarnya terletak pada wilayah tempat mereka memberikan jasa hukumnya.

Advokat adalah orang yang memegang izin memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman. Serta memiliki wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah RI.

Sementara pengacara adalah seseorang yang memegang izin praktek atau beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Jadi, kalo pengacara itu berniat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin prakteknya, maka ia harus memperoleh izin dulu dari pengadilan tempat ia beracara.

Kalo ini advokat atau pengacara gengs? (kompasiana.com)

Perbedaan advokat dan pengacara ini juga dapat dilihat dalam "Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesia" (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya.

Perbedaan advokat dan pengacara lainnya adalah tidak semua orang yang menjajaki pendidikan hukum bisa disebut sebagai advokat. Sebab, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam UU Advokat tadi.

Dalam UU Advokat, seseorang yang bisa dipangkat jadi advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Hotman Paris sebelum jadi pengacara kondang Tanah Air (popbela.com)

Setelah menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat, calon advokat harus melewati ujian lain lagi dan melakukan magang di kantor advokat selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Ketika telah dinyatakan lulus, maka calon advokat akan diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi tempat domisili calon advokat tersebut sebelum resmi menjalankan tugasnya.

Itulah perbedaan advokat dan pengacara yang harus kita pahami meski profesinya terlihat sama.

Jadi udah tau belom perbedaan advokat dan pengacara? (idntimes.com)