Gugatan dua stasiun televisi, INews dan RCTI terkait UU Penyiaran beberapa waktu silam ke Mahkamah Konstitusi ramai jadi perbincangan. Banyak pihak bahkan menduga bahwa ada motif terselubung di balik gugatan tersebut.
Gugatan tersebut bertujuan untuk mengatur penyelanggara penyiaran berbasis internet juga tunduk dan ikut diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.
Berikut bunyi Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran,
Pihak pemohon menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyebut, “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran."
Dianggap akan merugikan banyak pihak, banyak netizen kemudian memutuskan untuk membuat petisi melalui change.org. Petisi tersebut berisi permintaan netizen ke MK untuk tidak mengabulkan gugatan RCTI dan INews.
Bactiar Djanan, penggagas petisi 'MK Jangan Kabulkan Gugatan RCT dan INews TV' mengatakan bahwa gugatan tersebut dianggap akan merugikan banyak pihak. Terutama para konten kreator seperti YouTubes, Vlogger, dan Selebgram.
Petisi menolak gugatan RCTI dan INews terkait UU Penyiaran (riaunews.com)
Di dalam petisi tersebut, dijabarkan beberapa poin yang akan terjadi bila gugatan kedua stasiun tersebut dikabulkan. Beberapa hal yang akan terjadi antara lain:
1. Kebebasan masyarakat membuat konten kreatif video untuk ditayangkan di media sosial atau platform internet lain akan terbatas.
2. Kebebasan masyarakat untuk menggunakan fitur live streaming juga akan terbatas.
3. Hanya pihak yang memiliki izin yang bisa melakukan siran live, termasuk siaran live medsos.
4. Distribusi ekonomi melalui platform media sosial bisa terganggu. Dan hanyak berpusat atau bermuara ke perusahaan besar media televisi. Padahal selama ini, medsos punya jasa besar dalam mendistribusikan perekonomian pada konten kreator.
5. Dapat menghambat perekonomian kreatif dan digital.
6. Dapat menghambat kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat.
KPI mendukung gugatan RCTI dan INews terkait UU Penyiaran
Jadi coba bayangin aja geng, mendadak gak bisa live streamingnya artis cakep-cakep idolamu di medsos nanti kalau gugatan ini dikabulkan. Gak bisa bebas lihat konten-konten di YouTube atau platform lain dengan bebas. Sedih gak sih?
Yah semoga memang segala dugaan jelek tentang maksud gugatan RCTI dan INews ini gak terbukti yang geng. Dan semoga juga gugatan dua stasiun TV itu tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi~
Muhammad Farhan Anggota DPR Komisi 1 menanggapi gugatan RCTI dan INews terkait UU Penyiaran (prfmnews.pikiran-rakyat.com)