Sabtu, 29 Agustus 2020 lalu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melalui keterangan resmi, menyampaikan seruan penghentian penggunaan kata "anjay".
Komnas PA menganggap kata "anjay" yang digunakan dalam kalimat merendahkan martabat adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dipidanakan.
Namun, jika seseorang menggunakan kata tersebut untuk memuji, menunjukkan rasa kagum, dan salut, maka tidak masalah. Sebab tentu bukan salah satu bentuk kekerasan dan tidak berpotensi menyakiti, menyinggung, atau merugikan orang lain.
# Aturan Penggunaan Kata "Anjay"
Ditulis dalam keterangan resmi yang ditandatangani Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA. "Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna."
Pers Rilis tentang larangan kata 'anjay' (catatanriau.com)
Video YouTube soal larangan penggunaan kata 'anjay'
Semisal seseorang menggunakan kata tersebut pada kalimat yang mengandung unsur kekerasan. Atau apabila kalimat yang berisi kata 'anjay' mengandung unsur perisakan, merendahkan martabat, maka orang tersebut akan dipidanakan. Aturan tersebut mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
# Trending di Twitter
Aturan dari Komnas PA untuk tak sembarangan mengatakan "anjay" ini kemudian jadi topik hangat di Twitter. Mulai dari hari Minggu 30 Agustus 2020 sampai Senin 31 Agustus 2020.
Ada lebih dari 213.000 twit yang menggunakan kata 'anjay' menanggapi larangan dari Komnas PA tersebut. Banyak netizen yang mengaku tak habis pikir dengan larangan itu. Menurut mereka, ada banyak hal yang lebih penting yang bisa diperhatikan, selain urusan penggunaan bahasa gaul.
# Klarifikasi Komnas Perlindungan Anak
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, buka suara menanggapi respons warganet. Ia juga membenarkan surat edaran tentang larangan tersebut. Namun katanya, larangan tersebut untuk hanya akan berlaku pada penggunaan konteks tertentu.
Jadi jika digunakan dalam konteks positif seperti pujian atau kekaguman, tidak ada masalah.
Mengutip kompas.com, Arist Merdeka Sirait menambahkan, "Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan. Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi."
Komnas PA menjelaskan bahwa larangan tersebut muncul sebagai salah bentuk tindak lanjut. Sebab ada aduan dari masyarakat yang resah karena banyak anak menggunakan istilah tersebut.
Kantor Komnas PA di Menteng Jakarta Pusat (pesisirnews.com)
Arist juga menegaskan bahwa boleh saja orang kontra, dan tidak setuju. Sebab itu bentuk kebebasan bereskpresi. Komnas PA hanya menjalankan tugasnya untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan pada anak.
Jadi begitu Ges, boleh pakai 'anjay' tapi konteksnya harus positif ya! Bukan untuk menyinggung atau merendahkan.
Ketua Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait (suara.com)