Nikah Beda Agama, Apa Kata Prof Quraish Shihab Soal Lelaki Muslim Menikahi Perempuan Nasrani?

Nikah beda agama, apa kata Prof Quraish Shihab soal lelaki Muslim menikahi perempuan Nasrani?

Seorang lelaki menanyakan sebuah hal penting kepada Prof Quraish Shihab. Pertanyaan itu setidaknya mewakili banyak pertanyaan yang sama, yaitu tentang pernikahan beda agama.

Lelaki bernama Bambang Widodo itu bertanya tentang perkawinan antaragama. Dia mengatakan memiliki seorang istri yang adalah perempuan Nasrani. 

Mereka telah melakukan perkawinan dengan tata cara islam sebelumnya, yakni lewat penghulu. Bambang Widodo adalah seorang lelaki Muslim yang telah berumah tangga selama kurang lebih 19 tahun.

Mereka pun sudah dikaruniai beberapa anak. Semua anaknya beragama Islam. Yang ditanyakannya adalah apakah perkawinannya sah menurut agama Islam?

Dari pertanyaan itu, pakar tafsir Al-Quran sekaligus pendiri Pusat Studi Al-Quran (PSQ) Jakarta, Prof Quraish Shihab menjawab.

Gimana hukumnya lelaki Muslim menikah dengan perempuan Nasrani? (kumparan.com)

Menurut Prof Quraish Shihab, nikah beda agam atau perkawinan dengan wanita Ahl al-Kitab menurut mayoritas ulama dibenarkan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam Al-Quran, yaitu:

لْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ

"Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kamu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” Surat Al-Maidah [5:2].

Prof Quraish Shihab mengatakan bahwa syarat utamanya adalah perempuan itu adalah perempuan baik-baik. 

Sejak dulu, ada pendapat dari para ulama yang mengatakan bahwa nikah beda agama antara seorang lelaki Muslim dan perempuan Yahudi atau Nasrani adalah haram. Alasannya, mereka musyrikah. Tapi, pendapat ini tak didukung banyak ulama dan praktik yang dilakukan oleh sebagian sahabat Rasulullah SAW.

Prof Quraish Shihab pun menjawab hal ini ... (kompas.com)

Meski begitu, Prof Quraish Shihab mengingatkan bahwa perkawinan itu hendaknya tidak hanya didasari oleh persamaan agama dan pasangan hidup. Tetapi juga budaya dan tingkat pendidikan. Itulah hal-hal yang dapat melanggengkan perkawinan.

Sebagian ulama, seperti mantan Pemimpin Tertinggi Al-Azhar di Mesir, almarhum Mahmud Syaltut, cenderung melarang perkawinan antara pemeluk agama Islam dengan perempuan yang bukan Muslim. Setelah secara jelas larangan perkawinan antara perempuan Muslimah dengan lelaki yang bukan Muslim.

Menurut Prof Quraish Shihab, alasan utamanya adalah kekhawatiran tercemarnya aqidah dan kepercayaan lelaki Muslim. Apalagi bila sebagian dari mereka tidak memiliki kemantapan iman dan pengetahuan agama yang memadai.

Bahkan, lelaki Muslim yang kuat imannya sekalipun dari pasangan suami-istri berbeda agama itu bisa mengalami guncangan dalam rumah tangganya. Termasuk saat mendidik anak-anak mereka dalam keberagaman.

Menurut Prof Quraish Shihab, sah! (muhammadiyah.or.id)

Anak-anak mereka perlu dididik dalam satu agama saja. Sebab, mereka masih belum dapat memilih. Dalam hal ini biasa timbul konflik, paling tidak kejiwaan, bagi bapak atau ibu.

Memandang persoalan ini, Prof Quraish Shihab juga mengatakan bersyukur bahwa penanya bisa mendidik anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan ayahnya. Sementara ibunya "mengalah".

Pernikahan beda agama ini pun dikatakan sah selama telah memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan. Prof Quraish Shihab juga yakin bahwa hal ini telah menjadi perhatian penghulu yang menikahkah pasangan beda agama tersebut.

Anak-anaknya pun harus dididik dalam satu agama saja (pinterest.com)