Fedrik Adhar, Jaksa Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Meninggal Dunia

Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia pada hari ini karena penyakit Diabetes.

Fedrik Adhar Syaripuddin, jaksa yang menangani perkara penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia pada hari ini senin 17/8/2020 karena penyakit diabetes yang dideritanya.

"Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin, 17 Agustus dilansir dari voi.id.

Hari menyebut, Fedrik yang saat ini menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meninggal akibat penyakit diabetes.

"Informasi sakitnya komplikasi penyakit gula," ucap Hari.

Hari melanjutkan, Fedrik meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. "Semoga almarhum khusnul khotimah," tambah dia.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Fedrik Adhar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut kedua tedakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, satu tahun penjara.  

Proses persidangan kasus penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan sempat menjadi polemik dan sorotan dari sejumlah kalangan dan masyarakat Indonesia. Sebab, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara kepada kedua terdakwa dinilai sangat ringan.

Padahal, tindakan mereka berdua dianggap sejumlah kalangan masuk ke dalam penganiayaan berat karena sudah direncanakan dan menyebabkan luka serius pada salah satu mata Novel Baswedan dan memenuhi Pasal 353 KUHP ayat 2. Tapi, Jaksa menggunakan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhirnya, saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rahmat dan Ronny mendapat hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Fedrik.