Punya istri lebih dari satu adalah hak seorang laki-laki. Asalkan bisa adil dan memberikan nafkah pada istri dan keluarganya. Nah kalau jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) memang ada aturan yang harus dijalankan. Sesuai dengan yang udah dibuat sama negara.
Nah, gimana donk soal memiliki istri lebih dari satu atau poligami bagi ASN?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pernah membeberkan beragam persoalan poligami ini gengs. Boleh gak sih dan gimana aturannya?
Gak kayak dulu dengan aturan yang lebih ketat. ASN jaman sekarang boleh poligami asalkan atas ijin istri.
"Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7," ujar Tjahjo.
Ketentuan itu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Secara khusus tertuang dalam pasal 4 PP 45/1990.
"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat," bunyi ayat satu dalam pasal tersebut.
Aturan poligami untuk ASN (foxbussines.com)
Permintaan izin berpoligami itu harus disampaikan secara tertulis dan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami. Ijin dulu gengs, gak boleh tiba-tiba nikah.
Adapun konteks pejabat yang dimaksud sesuai Pasal 1 huruf b PP 10/1983 yakni menteri, Jaksa Agung, pimpinan BUMN, hingga pimpinan BUMD.
"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.
ASN boleh pologami dengan syarat (goodnewsfromindonesia.com)
Tapi beda lagi kalau sama ASN wanita. Seorang ASN wanita gak boleh jadi istri kedua atau ketiga sesama ASN. Jadi boleh poligami tapi gak nikah lagi sama ASN juga.
Berikut aturan lengkap poligami bagi PNS di Pasal 4 PP 45/1990:
(1) Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Kalau melanggar peraturan resmi dari pemerintah bakalan ada sanksi khusus pastinya. ASN yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya dan diberhentikan secara tidak terhormat. Gak bisa dapet uang pensiun.
Jadi patuhi aja peraturan yang diberlakukan.
ASN perempuan gak boleh jadi istri kedua (cermati.com)