Website prono akan diblokir di mana pun oleh Kemenkominfo. Kabar ini kembali ditegaskan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan informatika Gatot S. Dewobroto, dikutip dari Antara.
Gatot mengatakan, "Pemblokiran situs porno tidak akan dihentikan sampai kapan pun." Menurutnya, saat ini masih ada situs porno yang bisa dibuka. Sebab, situs porno itu rumusnya seperti deret ukur dan deret hitung.
Jadi, kalo diblokir 100 situ, maka akan muncul 1.000 situs porno. Diblokir 1.000 akan muncul 10.000, dan seterusnya. Makanya, website porno akan diblokir dimanapun, selamanya.
"Situs porno dalam satu menit bisa memunculkan sekitar 30.000 halaman pornografi. Oleh karena itu, Kemenkominfo terus melakukan 'update' situs-situs porno agar semakin banyak situs yang diblokir," kata Gatot.
Gatot juga mengatakan bahwa saat ini sudah lebih dari 80 persen situs-situs porno di Indonesia yang diblokir.
Namun, berhubung pertumbuhan situs porno berbanding lurus dengan pemblokiran. Maka, Kemenkominfo akan terus berupaya memenuhi 100 persen agar website porno akan diblokir dimanapun.
Website porno akan diblokir di mana pun oleh Kemenkominfo (kompas.com)
"Untuk menjaga agar pemblokiran tidak berdampak kepada situs pencarian yang sering menggunakan kata kunci mirip pornografi, maka Kemenkominfo merumuskan solusi baru," katanya.
Solusi itu, kata Gatot, mengutamakan pemblokiran situs berkonten porno yang digunakan secara masif.
Menurut Gatot, saat ini Kemenkominfo telah meminta "internet service provider" agar menaati aturan yang diberlakukan tentang kewajiban memblokir situs berkonten porno tersebut. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2008, dan UU Nomor 44 Tahun 2008.
"Langkah itu dilakukan untuk memberantas peredaran situs porno di Indonesia. Upaya itu untuk mendukung pemblokiran situs porno di jaringan internet Tanah Air," kata Gatot.
Soalnya, diblokir 100 yang muncul bakal 1.000 dan seterusnya (realitarakyat.com)
Ia mengatakan pula, akses situs porno mulai berkurang dibanding sebelum berita pemblokiran disebarluaskan di media. Pemblokiran terhadap situs porno itu dilakukan Kemenkominfo karena peredaran situs tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
"Pemblokiran situs porno akan terus dilakukan untuk waktu yang tidak terbatas. Pemblokiran dilakukan antara lain berbasis situs, 'keyword', dan kombinasi keduanya," kata Gatot.
Jadi, kita mesti tau nih bahwa website porno akan diblokir dimanapun. Gak bisa akses lagi selamanya.
Langkah ini akan dilakukan sampe kapan pun! (freepik.com)