Belakangan sedang heboh nih kasus proyek Kampung Kurma. Kampung kurma ini menawarkan investasi syariah berupa perkebunan kurma dan kawasan hunian kepada masyarakat.
Namun kini, kampung kurma itu digugat oleh konsumen ke pengadilan. Gugatannya berisi tentang Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang atau PKPU yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Kumparan, PT Kampoeng Kurma Jonggol selaku pengelola Kampung Kurma telah digugat oleh dua konsumennya. Pertama dari Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Gugatan itu didaftarkan pada 5 Agustus 2020 lalu dengan nomor perkara 231/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn Jkt.Pst.
Dalam petitum disebutkan pemohon meminta majelis untuk, "Menyatakan PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (Empat Puluh Lima) hari; Juga menghukum TERMOHON PKPU untuk melakukan segala bentuk tindakan hukum PT. KAMPOENG KURMA JONGGOL bersama-sama dengan Pengurus sesuai ketentuan Pasal 240 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004."
Tongam L. Tobing, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat yang merasa tertipu dengan investasi Kampung Kurma agar segera melapor kepada pihak berwajib.
Ilustrasi, perkebunan kurma di Kampung Kurma bakal begini kali ya~ (britannica.com)
"Kami mendorong proses hukum terhadap perusahaan ini. Masyarakat kami minta lapor ke polisi," ungkap Tongam.
Tongam memastikan pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya investasi bodong macam ini. Tongam mengaku telah melaporkan hal ini ke Bareskrim terkait investasi yang dijalankan Kampung Kurma.
Tongam juga mengatakan, OJK telah meminta Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memblokir situs Kampung Kurma.
"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan tersebut pada bulan April 2019. Kami juga sudah meminta Kemkominfo lokir situs dan aplikasinya," kata Tongam L. Tobing.
Atas laporan itu, kini informasi soal Kampung Kurma sudah tidak bisa lagi diakses secara online di kampungkurma.net.
Kini, Kampung Kurma digugat konsumen karena dinilai investasi bodong (britannica.com)
Terkait hal ini, berarti masyarakat kembali diresahkan dengan investasi bodong. Kali ini bernama Kampugn Kurma, sebuah investasi yang menawarkan konsep investasi syariah yang halal dan jauh dari riba.
Investasi yang ditawarkan itu adalah pembelian kavling lahan untuk ditanami pohon kurma. Namun belakangan ini, investasi itu dituding abal-abal atau sekadar investasi bodong.
Terkait hal ini pula, Sekjen MUI Anwar Abbar mengatakan bahwa model investasi Kampung Kurma itu terindikasi ada dimensi judinya. Alasannya, perusahaan itu tidak jelas dalam menjabarkan tanah atau kavling mana yang dijual ke investor.
"itu saya lihat ada dimensi judinya, ghoror. Ghoror itu tidak jelas, ndak jelas tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Ndak jelas," kata Anwar Abbas.
Selain digugat, situsnya pun telah diblokir Kemkominfo (kabar24.bisnis.com)
Anwar menjelaskan, sebelum menawarkan skema investasi, setiap perusahaan harus menjelaskan dengan rinci kepada investor. Misalnya terkait keuntungan apa saja yang akan didapat berikut risiko yang akan dihadapi.
"Salah satu syarat jual beli apa? Barang yang diperjualkan harus jelas. Ini ada tanah misalkan 100 hektare, saya jual ke per satuan ini 1 hektare. Satu hektare yang mana yang dijual, iya kan? Itu jelas itu, pertanyaan saya kok ada investor yang ndak tahu yang dia beli ada? Kok bisa itu ya?" kata Anwar.
"Berarti ini investor berspekulasi. Berspekulasi dalam Islam itu nggak boleh, itu masuk perjudian, mirip dengan perjudian," kata Anwar.
Investasi bodong berkedok syariah ini lebih dekat ke perjudian! (okezone.com)