Seorang Siswi SMP Nekat Jual Diri dengan Tarif Rp500 Ribu Sekali Kencan, Semua Ini Demi Kuota Internet

Seorang siswi SMP nekat jual diri dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Semua ini demi kuota internet.

Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam nekat menjual dirinya sendiri. Semua ini dia lakukan demi kuota internet gengs. Miris banget.

Dia jual diri melalui penyalur prostitusi online. Tarifnya dipatok Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun alias masih di bawah umur. Dia pun masih duduk di bangku sekolah.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir. Dia membenarkan bahwa siswi SMP itu mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.

Pelaku pun sempat mengajari siswi SMP itu hingga kemudian mempromosikan korban. Sementara korban sendiri diketahui sempat mempromosikan dirinya sendiri lewat akun MiChat.

Ilustrasi, siswi SMP jual diri demi beli kuota internet (independensi.com)

"Awalnya korban mengetahuinya dari pelaku tersebut, tetapi belakangan korban sempat mempromosikan sendiri dan ada juga sesekali menggunakan pelaku," kata Jun Chaidir, dikutip dari Kompas.com.

Alasan siswi SMP itu jual diri adalah untuk bisa membeli kuota internet. Uang hasil menjual diri itu rencananya akan digunakan juga untuk kebutuhan sehari-harinya.

Korban juga memiliki kondisi keluarga yang bermasalah. Hal ini dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut. Korban dijajakan dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

Dalam keterangannya, Jun Chaidiri juga menjelaskan bahwa aksi prostitusi online itu akhirnya bisa digagalkan. Polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku. Mereka adalah penyalur dan pemesan jasa prostitusi online.

Siswi itu disalurkan lewat prostitusi online di Facebook (shutterstock.com)

"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi pada Rabu (27/7/2020) malam," kata Jun Chaidir.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ponsel merek Xiaomi beserta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Mereka pun terancam hukuman penjara 10 tahun.

Akhirnya polisi bisa mengungkap dan menangkap pelaku serta penikmat (pinterest.com)