Pernah gak sih kalian kepikiran, kenapa makanan tape dengan kadar alkohol 7-10% halal, sedangkan bir dengan kadar 0.3% alkohol tidak halal?
Kalian kepikiran gak sih? Apayang bisa membuat tape ini sebegitu spesialnya dan teteop aja menyandang status "halal"?
Alasan Tape
Yuh kita kepoin kenapa.
Dilansir dari Quora.com, Tape ini sangat manis, lembut, dan menawan saat digigit. Seorang Profesor bernama Anton Apriantono pernah menyatakan bahwa kadar alkohol tape bervariasi dan meningkat pada hari-hari berikutnya.
Fermentasi hari pertama kandungan alkoholnya 1,76% dan hari kedua 3,3%.
Kadar alkohol pada hari ke-3 bisa lebih tinggi lagi.
Hasil analisis Yulianti (2014) menunjukkan bahwa kandungan alkohol tape pada fermentasi hari ke-6 mencapai 6,90 % (tape singkong), 8,94 % (tape ketan hitam), dan bahkan 11,00% (tape beras).
Grafik kenaikan kadar alkohol dari sebuah penelitian [2]
Tape (Tribunnews.com)
Ini menarik karena ulama mengharamkan minuman keras dari kelompok bir yang kadar alkoholnya hanya 3-5% saja atau bahkan lebih rendah dari itu.
Karena kadar alkoholnya melebihi bir, apakah kemudian tape haram dimakan?
Jawabannya: GAK gengs.
Sebenernya, Hukum halal-haram ternyata tidak dikaitkan dengan keberadaan senyawa alkoholnya, namun keberadaan sifat atau efek khamr alias efek memabukkannya.
Kok Bisa Gitu?
Karena sesungguhnya tidak pernah ada Ayat Qur'an yang menyatakan bahwa alkohol itu haram.
Bahkan, istilah 'alkohol' di masa Nabi ? belum dikenal. Dalil yang ada adalah dalil tentang pengharaman khamr. Oleh karena tidak ada dalil pengharaman alkohol, maka tidak tepat jika memfatwakan halal-haram dikaitkan dengan keberadaan alkoholnya.
Jika senyawa alkohol haram, maka akan ada banyak buah-buahan yang haram. Padahal para ulama sepakat dengan kehalalan buah-buahan. Contohnya, durian, sirsak, nangka, cempedak masak bisa mengandung alkohol di atas 3%. Richa Malhotra (BBC, 2017) pernah menyebutkan bahwa buah yang sangat masak dan jatuh dari pohon bisa mengandung ethanol atau ethyl alcohol 4,5 %.
Dalil yang ada adalah Firman Allah ? tentang pengharaman KHAMR, bukan pengharaman alkohol.
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al Maa'idah 5: 90).
Grafik (Quora.com)
Serta hadits-hadits Nabi ?:
Dari Ibnu ‘Umar bahwa Nabi ? pernah bersabda,“Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram.” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah).
Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi ?, beliau bersabda, “Setiap minuman yang menutupi akal (memabukkan) disebut khamr, dan setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram.” (HR. Abu Dawud).
Maka menjadi sangat jelas bahwa yang diharamkan adalah segala makanan atau minuman yang bisa menutup akal pikiran alias memabukkan saat dikonsumsi. Oleh sebab itu, para ulama sepakat:
Padatan tape hukumnya halal karena tidak memiliki efek khamr alias tidak memabukkan.
Cairan tape itu hukumnya haram karena memiliki efek khamr alias memabukkan.
Ketika makan tape, para ulama merekomendasikan untuk memakan padatan nya saja, dan membuang semua cairan di sekitarnya.
Nah loh, sekarang sudah tau kan? Kenapa alasan Tape itu dikatakan halal dan bir haram? Gimana menurut kalian gengs?
Khamr (staialmaarifciamis.ac.id)