Masih ingat dengan Syekh Puji? Namanya sempat viral karena menikahi gadis berusia 12 tahun. Nah, kali ini ia kembali bikin heboh.
Pria bernama asli Purnomo Cahyo Widianto itu dilaporkan ke polisi atas kasus kekerasan seksual pada santrinya. Menurut laporan dia menikahi santrinya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Duh, seusia anak SD!
KPAI membenarkan laporan itu. Melansir Tribunnews, Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebut Syekh Puji menikahi anak usia 7 tahun pada 2016.
Laporan soal kekerasan seksual itu ternyata malah datang dari keluarga besar Syekh Puji sendiri. Keluarga besar Syekh Puji diwakili oleh Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto, dan Joko Lelono melaporkannya ke polisi. Keluarga ditanyatakan menolak aksi Syekh Puji yang nikahi anak di bawah umur.
Syekh Puji dan Luthfiana Ulfa (islamidia.com)
Menurut KPAI, karena Syekh Puji udah melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kali, ia udah termasuk sebagai residivis seksual anak. Syekh Puji pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Bahkan, menurut Arist, bisa saja mendapat tambahan hukiman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Saat ini kasusnya sedang dalam penyidikan. Arist menekankan kalo pihaknya bakal segera datangi Polda Jateng untuk bawa bukti-bukti.
Pernikahan Syekh Puji (grid.id)
Arist menegaskan kalo nggak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perlindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan pada anak.
Sementara itu, istri pertama yang dinikahi Syekh Puji pada 2008 pun udah dikaruniai dua orang anak. Duh, gimana nantinya kalo sang anak dan istri kedua hampir seumuran?
Syekh Puji dan istrinya (tribunnews.com)