Warisan Goo Hara Direbutin Ibunya yang Nelantarin Sejak Kecil, Gimana Reaksi Sang Kakak?

Ibu Goo Hara dikabarkan berusaha merebut warisan Goo Hara yang udah meninggal karena bunuh diri. Gimana reaksi kakak Goo Hara?

Kabar duka Goo Hara yang meninggal karena bunuh diri sempat viral. Artis asal Korea Selatan ini mengakhiri hidupnya sendiri pada Minggu, 24 November. Ia ditemukan di rumahnya di kawasan Cheongdam, Seoul.

Meski kasusnya udah lama, tapi sampai saat ini warisannya masih jadi perdebatan. Keluarga yang ditinggalkan Goo Hara alami perselisihan hukum atas warisan.

Kakak Goo Hara sendiri mengajukan tuntutan hukum terhadap ibu kandungnya. Tuntutan itu soal pembagian warisan. 

Ibu kandung biologis Goo Hara juga udah nunjuk pengacaranya sendiri. Sang ibu mengklaim kalo sebagai ibu kandung, dia seharusnya mendapat 50 persen dari bagian warisan.

Akan tetapi, ayah kandung Goo Hara menolak klaim tersebut. Dia bahkan menyerahkan 50 persen pembagian warisan yang seharusnya dia dapatkan pada kakak kandung Goo Hara.

Goo Hara (allkpop.com)

Karenanya pembagian warisan itu akhirnya sebanyak 50 persen untuk kakak kandung dan 50 persen lainnya untuk sang ibu.

Ada alasan kenapa ayah kandung Goo Hara nggak bisa menerima permintaan ibunya tentang 50 persen warisan. Menurutnya, sang ibu udah menelantarkan anak-anaknya dan meninggalkan rumah sejak lama. Sehingga, nggak ada hal sekecil apapun dari aset Goo Hara.

Goo Hara (koogle.tv)

"Saya telah bepergian ke seluruh negeri untuk mencoba dan menutupi biaya yang diperlukan untuk membesarkan anak-anak. Sampai sekarang, Hara dan kakaknya telah menghabiskan hari-hari sekolah mereka tanpa ibu mereka. Nenek dan kakaknyalah yang merawat Hara," ungkap sang ayah.

Kakak Goo Hara juga mengungkapkan kalo Hara ditinggal ibundanya saat berusia 9 tahun. Sejak itu, dia berjuang melawan trauma karena ditinggal sang ibu. Ayahnya bekerja keras untuk membayar biaya hidup mereka.

Melansir Koreaboo, pada 3 Maret kakak Goo Hara mengajukan gugatan lewat Pengadilan Keluarga Guangju soal pembagian warisan. Menurut pasal 1008 Hukum Perdata, pengadilan harus mempertimbangkan pentingnya mereka yang telah berkontribusi dalam menjaga dan merawat orang yang sudah meninggal dunia tersebut.

Goo Hara (cnn.com)