Beberapa hari belakangan ini lagi heboh perseteruan antara Doktor Psikologi Dedy Susanto vs selebgram Revina VT. Dari yang awalnya tentang pertanyaan soal penyembuhan LGBT, berujung mempertanyakan status psikolog Dedy, eh semakin panjang dengan bermunculan korban-korban yang mengaku dilecehkan oleh sang terapis.
Sebenarnya, siapa sih Dedy Susanto ini?
Pemilik akun Instagram @dedysusantopj ini mengklaim dirinya Doktor Psikologi, trainer motivasi berbasis terapi psikologis, dan bisa mendetox kesedihan terpendam dari masa lalu.
Keberadaan beliau ini cukup tersohor di dunia maya. Instagram-nya diikuti oleh 652 ribu orang dan channel Youtube dengan nama Kuliah Psikologi miliknya punya 595 ribu subscribers.
Dedy ini sering banget keliling kota untuk memberikan terapi masal untuk pemulihan jiwa. Orang-orang yang punya masalah kesehatan mental, trauma batin, dan mengalami kesedihan, banyak banget yang percaya untuk diterapi sama mas-mas ini. Setiap sesi terapinya selalu full lho!
Di media sosialnya, Dedy ini sering banget kasih petuah, motivasi, pun katanya bisa menyembuhkan luka batin sampai bipolar dan LGBT.
Menyoal klaim bisa menyembuhkan bipolar dan LGBT, selebgram Revina VT mempertanyakan kebenarannya. Menurut pengetahuan Revina, LGBT nggak bisa disembuhkan karena bukan penyakit. Pun bipolar hanya bisa direpresi, nggak bisa disembuhkan hanya dengan hipnoterapi.
Dari sini lah drama dimulai. Revina yang mulai curiga, mempertanyakan gelar psikolog Dedy Susanto. “Tapi dia ngaku doktor psikologi. Besar dong kecurigaan saya. Jadi saya cek di HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) emang tidak terdaftar," tulis Revina di Instagram-nya.
Soal pendidikan, cowok yang biasa dipanggil paduka ini emang lulusan S3 Psikologi. Tapi pendidikan sebelumnya bukan di bidang yang sama, jadi nggak bisa langsung dianggap psikolog.
"Saya tidak pernah mengatakan diri saya psikolog di IG maupun di YouTube. Di bio IG saya doktor psikologi yang artinya gelar S3 psikologi. Apakah salah saya mencantumkan Doktor Psikologi?" tulis Dedy.
Menurut Dr. Hastaning Sakti, M.Kes, Dekan Fakultas Psikologi Undip, orang yang bisa disebut psikolog dan berhak melakukan terapi psikologi secara umum itu harus lulus sarjana atau S1 Fakultas Psikologi dan mengambil profesi psikologi di S2 atau Magister Psikologi.
Setelah lulus S1 dan S2 Psikologi, dia harus mendapatkan lisensi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) baru bisa disebut psikolog.
"Kalau dia S1 dan S2 bukan dari psikologi, kemudian S3 ambil psikologi, jelas dia tidak memiliki basic sebagai psikolog sebenarnya," kata Hasta, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah banyak orang ikut mempertanyakan apakah status Dedy sebagai psikolog dan terapis, mulai bermunculan pernyataan dari orang-orang yang merasa pernah dilecehkan oleh Dedy.
Modusnya adalah diberikan terapi private, namun berujung diajak ngamar dan dilecehkan. Mulai dari dipegang tangan, dipeluk, dicium, dan diajak berhubungan badan.
Bahkan, sampai ada akun Instagram Korban Dedy Susanto lho untuk tempat mengadu jika pernah mendapatkan perlakuan yang nggak mengenakan.