Viral Video Bule Mabuk Dipukuli Warga Setelah Tabrak Lari di Bali

Viral video bule mabuk dipukuli warga setelah tabrak lari di Bali.

Kasus pengemudi mabuk yang mengendarai mobil dan mencelakakan banyak orang kembali terjadi. Kali ini, kejadiannya di kawasan Jimbaran, Bali.

Pelakunya adalah seorang bule mabuk yang mengendarai mobil. Kasus itu terjadi pada Rabu (8/1/2020) lalu sekitar pukul 23.30 WITA.

Mobil itu dikendarai seorang bule Amerika Serikat bernama Ryan Matthew Hunter (48) bernomor polisi DK 1422 FAA. Dia melaju dengan cepat dari arah Unud Jimbagan ke Bali Catu Graha (BPG), Badung.

Dikutip dari Detik.com, pertama mobil itu menyerempet warga di Jimbaran. Setelah itu, mobil itu pun dikejar warga. Namun dia kembali menabrak tiga orang.

Bule mabuk itu membawa mobil putih. Tapi setelah melakukan aksi tabrak lari itu, warga berhasil mengamankan turis AS itu. Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan.

Ilustrasi, seorang bule mabuk dan menabrak banyak orang di Bali (dzone.com)

Video bule mabuk yang melakukan tabrak lari dan mencelakakan orang itu pun beredar dengan cepat di media sosial. Video viral itu juga diposting di akun Instagram Jerinx 'SID'.

Dalam video viral itu, tampak Ryan yang sedang mabuk diamankan warga. Namun, situasi panas. Beberapa warga dalam video itu pun tampak melayangkan pukulan ke bule mabuk itu.

Untunglah beberapa warga yang berada di sana juga ikut melerai.

Jerinx 'SID' yang merupakan warga Bali juga memberikan komentar keras seiring unggahan videonya itu. Jerinx mengaku gerah dengan aksi bule yang semena-mena dan lepas kontrol yang membuat warga Bali resah.

Diperlukan regulasi khusus untuk menangani kasus macam ini. Pemprov Bali sendiri memang belum mensahkan perda yang akan mengatur hal ini. Namun kabarnya, tahun ini perda tersebut akan segera diselesaikan.

Mobil yang digunakan Ryan dan menabrak banyak orang (detik.com)

Sementara Ryan Matthew pun ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran lalu lintas. Dia dikenai Pasal 311 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman yang akan diterimanya maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta.

Ini Ryan Matthew saat diamankan polisi (suryamalang.tribunnews.com)