Universal Declaration of Human Rights, Dokumen Paling Banyak Diterjemahkan Di Dunia

Universal Declaration of Human Rights disebarkan ke seluruh dunia.

Setelah Perang Dunia II, pada 24 Oktober 1945 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) muncul sebagai organisasi antar pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan generasi masa depan dari kehancuran konflik internasional.

Perwakilan PBB dari seluruh dunia mengadopsi Universal Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948. PBB membentuk enam badan utama, yaitu Majelis Umum, Dewan Keamanan, Pengadilan Internasional, dan terkait dengan hak asasi manusia, Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC).

Komisi Hak Asasi Manusia PBB di bawah kepemimpinan Eleanor Roosevelt, berupaya menciptakan Universal Declaration of Human Rights. Dokumen HAM yang akan banyak diterjemahkan di seluruh dunia.

Universal Declaration of Human Rights dirancang oleh perwakilan dari semua wilayah di dunia dan mencakup semua tradisi hukum. Pada 10 Desember 1948, Universal Declaration of Human Rights menggambarkan tiga puluh hak fundamental yang membentuk dasar bagi masyarakat yang demokratis.

Teks Universal Declaration of Human Rights kemudian disebarluaskan, disebarkan, dibaca, dan diuraikan terutama di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Di seluruh dunia tanpa memandang suka, ras, dan budaya. Hingga mendapat penghargaan Guinness Book of World Records, sebagai dokumen yang paling banyak diterjemahkan di dunia.

Dokumen Universal Declaration of Human Rights (pinterest.com)

Singkatnya, poin-poin dalam Universal Declaration of Human Rights, dokumen paling banyak diterjemahkan di dunia adalah sebagai berikut:

1. Kita semua lahir bebas & setara.

Kita semua dilahirkan bebas. Kita semua memiliki pemikiran dan gagasan kita sendiri. Kita semua harus diperlakukan dengan cara yang sama.

2. Tidak ada diskriminasi

Hak-hak ini milik semua orang, apa pun perbedaan kita.

3. Hak untuk hidup

Kita semua memiliki hak untuk hidup, dan hidup dalam kebebasan dan keamanan.

4. Tidak ada perbudakan

Tidak ada yang berhak membuat kita menjadi budak. Kita tidak bisa menjadikan siapa pun budak kita.

5. Tidak ada penyiksaan

Tidak ada yang berhak menyakiti kita atau menyiksa kita.

Poin-poin penting HAM (radicalteatowel.com)

6. Kamu punya hak ke manapun kamu pergi

Semua orang sama dan punya hak

7. Kita semua setara di depan hukum

Hukum itu sama untuk semua orang. Kita semua harus diperlakukan sama dan adil.

8. Hak Asasi Manusia dilindungi oleh hukum

Kita semua dapat meminta hukum untuk membantu kita ketika kita diperlakukan tidak adil.

9. Tidak menahan seseorang sembarangan

Tidak ada yang punya hak untuk memenjarakan kita tanpa alasan yang baik atau untuk mengusir kita dari negara yang ditnggali.

10. Hak untuk mengadili

Universal Declaration of Human Rights selanjutnya.

Pengdilan harus dilakukan secara terbuka. 

11. Asas praduga tak bersalah

Tidak ada yang harus disalahkan karena melakukan sesuatu sampai terbukti. Orang yang disebut bersalah boleh mengatakan bahwa ia tidak bersalah.

12. Hak atas privasi

Setiap orang punya privasi untuk kehidupan mereka masing-masing. Tidak boleh ada orang yang datang ke rumah, memeriksa dokumen, dan mengganggu tanpa alasan yang benar.

13. Kebebasan untuk bergerak

Kita semua memiliki hak untuk pergi ke tempat yang kita inginkan di negara kita sendiri dan melakukan perjalanan sesuai keinginan.

14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup

Jika kita takut diperlakukan dengan buruk di negara kita sendiri, kita semua memiliki hak untuk melarikan diri ke negara lain agar aman.

15. Hak untuk Kebangsaan

Kita semua memiliki hak untuk menjadi warga suatu negara.

Gitu deh poin-poin Universal Declaration of Human Rights. Kita semua punya HAK. Tapi juga harus tahu kewajiban masing-masing sebelum menuntut HAK.

Kita semua berhak hidup aman dan adil (ec.europa.eu)