Aceh mendapatkan status Daerah Istimewa melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 1/Missi/1959. Status ini dikukuhkan dalam Pasal 88 UU No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia memperoleh hak-hak otonomi yang luas di bidang agama, adat, dan pendidikan. Resmi pada tahun 1999 melalui UU No. 44 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ada tambahan keistimewaan yaitu adanya klausul peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Aceh Ditetapkan Sebagai Daerah Istimewa di Indonesia
Aceh merupakan tempat persinggahan para pedagang Cina, Eropa, India dan Arab, sehingga menjadikan daerah Aceh pertama masuknya budaya dan agama di Nusantara.
Pada abad ke-7 para pedagang India memperkenalkan agama Hindu dan Budha. Agama Islam mulai masuk ke Aceh pada abad ke-9 diperkenalkan oleh pedagang Gujarat dari jajaran Arab. Hingga akhirnya berdiri kerajaan Islam perama Peureulak dan Pasai.
Kerajaan yang dibangun oleh Sultan Ali Mughayatsyah dengan ibukotanya di Bandar Aceh Darussalam (Banda Aceh sekarang). Terbentuknya Kesultanan Aceh kemudian mempersatukan seluruh kerajaan-kerajaan kecil di sekitar wilayah Aceh saat itu.
Pada tanggal 26 Maret 1873 Belanda menyatakan perang kepada Sultan Aceh. Sejak saat itu meletuslah Perang Sabi yang berlangsung selama 30 tahun. Setelah kerugian yang sangat besar Sultan Aceh terakhir, Twk. Muhd. Daud untuk mengakui kedaulatan Belanda di tanah Aceh. Secara resmi Aceh dimasukkan ke dalam Hindia Timur Belanda (Nederlansch Oost-Indie) dalam bentuk propinsi.
Setelah Belanda pergi, Jepang datang pada tahun 1942. Peperangan dengan negeri Sakura ini berakhir dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu pada tahun 1945.
Sejak 17 Agustus 1945 Aceh menjadi sebuah karesidenan Propinsi Sumatera. Berdasarkan Surat Ketetapan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1/X Teuku Nyak Arief diangkat sebagai Residen.
Keresidenan Aceh pada awal tahun 1947 berada di bawah daerah administratif Sumatera Utara.
Masjid Aceh (steemit.com)
Karena agresi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, Keresidenan Aceh, Langkat dan Tanah Karo ditetapkan menjadi Daerah militer yang berkedudukan di Kutaradja (Banda Aceh sekarang). Waktu itu dipimpin Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh.
Selanjutnya pada tanggal 5 April 1948 ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 yang membagi Sumatera menjadi 3 Propinsi Otonom, yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Propinsi Sumatera Utara meliputi keresidenan Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli Selatan, dengan pimpinan Gubernur Mr. S.M. Amin.
Pada akhir tahun 1949 Keresidenan Aceh dikeluarkan dari Propinsi Sumatera Utara dan selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi Propinsi Aceh. Teungku Muhammad Daud diangkat menjadi Gubernur Propinsi Aceh.
Melalui misi Perdana Menteri Hardi yang dikenal dengan nama MISSI HARDI tahun 1959 Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia. Hasil misi tersebut ditindak lanjuti dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959. Maka sejak tanggal 26 Mei 1959 Daerah Swatantra Tingkat I atau Propinsi Aceh diberi status “Daerah Istimewa” dengan sebutan lengkap Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
Dengan predikat Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia, Aceh memiliki hak-hak otonomi yang luas dalam bidang agama, adat dan pendidikan. status ini dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965.
Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia merupakan pengakuan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
Wilayah Aceh (wikipedia.org)
Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Di Aceh Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001.
Masih ada pergolakan di tanah Aceh saat itu. Hal ini membuat pemerintah memberikan hak Otonomi Khusus dengan disahkannya Undang-Undang no. 18 tahun 2002 dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ada beberapa penyelenggaraan setelah Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia.
Aceh dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada.
Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.
Aceh mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.
Aceh dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
Aceh membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama yang bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.
Begitulah sejarah panjang Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia.
Rumah adat Aceh (situsbudaya.id)