Dasar-Dasar Hukum dan Tugas-Tugas Presiden, Apa Aja?

Apa aja sih tugas dan wewenang presiden serta dasar hukumnya? Yuk, simak!

Hayo, siapa yang pengen jadi presiden? Jadi presiden itu nggak gampang loh. Soalnya, kalian kudu punya kemampuan dan pengetahuan yang cukup.

Presiden di Negara Republik kayak Indonesia ini punya dua tugas dan jabatan. Tugas tersebut yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Dasar hukum presiden tertuang di UUD 1945. 

Karena Negara Indonesia ini adalah Negara Kesatuan yang dengan bentuk Republik, Presiden punya dua fungsi penting. Biar lebih paham, yuk simak penjelasan soal tugas-tugas presiden serta dasar-dasar hukumnya. 

1. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

Tugas-tugas dan dasar hukum presiden tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945. Yuk, simak daftarnya berikut ini.

UUD 1945 Pasal 10: Presiden punya kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara.

UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden punya tugas mengangkat duta dan konsul.

UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan merhatiin pertimbangan DPR.

UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara jamin kemerdekaan semua penduduk buat memeluk agama masing-masing dan buat beribadah menurut agama dan kepercayaan.

UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara majuin kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan jamin kebebasan masyarakat dalam melihara dan ngembangin nilai-nilai budayanya.

UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara ngehormati dan melihara Bahasa daerah di Indonesia sebagai kekayaan budaya nasional.

UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara sama negara.

Tugas presiden (law-justice.co)

UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara ngembangin sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan nggak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab buat nyediain fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

2. Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia megang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden netapin peraturan pemerintah buat jalanin UU.

UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentiin sama Presiden kita.

Presiden Indonesia (theindonesianinstitute.com)

UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan merhatiin kekhususan dan keragaman daerah.

UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanain secara adil dan selaras menurut undang-undang.

UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mensahkan rancangan UU yang udah disetujui bareng-bareng buat jadi undang-undang.

UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: RUU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan sama Presiden buat dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR buat mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung sama Presiden.

UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan dihentikan sama Presiden dengan persetujuan DPR.

UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan sama Presiden, yang diajuin masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap WNI wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.

Itulah penjelasan soal tugas presiden dan dasar-dasar hukumnya. Gimana menurut kalian gengs?

Presiden Indonesia (qerja.com)