Kemenaker Pernah Terima 412 Aduan Soal THR Tahun 2017

Ada 412 aduan yang masuk ke posko pengaduan soal THR tahun 2017 lalu. Kalau ini terulang lagi, sanksi tegas siap menunggu perusahaan yang nackal.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut telah menerima 412 laporan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada 2017 lalu. Laporan tersebut didapat dari pengaduan yang datang langsung ke posko THR dan melalui media sosial oleh para pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Hayani Rumondang mengatakan 412 laporan itu terbagi menjadi dua, yakni 290 melapor THR yang tidak dibayarkan, sedangkan 122 laporan menyebutkan pembayaran THR kurang dari ketentuannya.

Berdasarkan persebaran wilayah, sebanyak 199 laporan diterima dari Pulau Jawa, 25 laporan dari Sumatera, dan dari Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Nusa Tenggara Timur menyumbang 1 laporan. Kemudian sebanyak 171 laporan tidak menyertakan identitas dan asal daerah.

Sementara berdasarkan izin perusahaan, terkait perseroan terbatas ada 296 aduan, dari yayasan ada 25 aduan, dan dari perorangan ada 17 aduan, lainnya 74 aduan.

kataindonesia.com

Untuk menindak ini, Kemenaker akan berikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Demikian, batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya. 

Telah diberitakan sebelumnya bahwa Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan menindak dan memberi sanksi pada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Kemenaker akan memberi tiga sanksi sekaligus.

twitter @KemnakerRI