Akhirnya DPR resmi mengesahkan Undang-undang Antiterorisme dalam rapat paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018) ini. Ini adalah pengesahan dari Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme).
Muhammad Syafi'i, Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme mengatakan pembahasan revisi ini melibatkan sejumlah institusi terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga institusi terkait lainnya.
Selain institusi-institusi tersebut, pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme melibatkan pula peran masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat banyak penambahan substansi pengaturan dan Undang-Undang Antiterorisme yang baru. Di situ ada bab pencegahan, penambahan ketentuan pidana bagi pejabat yang melanggar ketentuan dalam penindakan, dan sebagainya. Ada pula tambahan tentang ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif.
Setelah membacakan seluruh laporan Pansud di rapat paripurna, Syafi'e mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Antiterorisme. Setelahnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanyakan pada seluruh fraksi yang hadir tentang kesetujuan pengesahan.
Semua fraksi akhirnya menyepakati RUU tersebut dan kemudian disahkan jadi undang-undang tanpa ada interupsi.
twitter @DPR_RI