Cara Membayar Pajak Online, Praktis Banget!

Begini cara membayar pajak online yang tepat.

Kadang kalau bayar pajak harus ke bank dulu itu ribet banget, kudu antri lah, kudu itulah, belum macet dan lain-lain. Apalagi ke kantor pajak, waduh!

Nah, daripada gabut dan kesel, mending kalian ikuti cara-cara membayar pajak online berikut deh. Begini caranya.

Cara membayar pajak online

Sebenarnya ada dua tahapan yang harus dilalui para wajib pajak jika ingin membayar pajak menggunakan e-Billing Pajak gengs. 

Caranya dengan pembuatan kode billing atau ID Billing. Setelah itu, lakukan proses bayar pajak online.

1. Pembuatan Kode Billing atau ID Billing

Pembuatan kode billing atau ID Billing bisa dilakukan dengan 7 cara, antara lain:

  • Melalui suatu aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang secara resmi terdaftar di DJP. OnlinePajak merupakan salah satu Application Services Provider (ASP) atau agen pajak yang disahkan dan disetujui DJP untuk membuat ID Billing berdasarkan surat keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016.
  • Dapat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank. Juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia.
  • Melalui website DJP online www.sse.pajak.go.id.
  • Untuk pelanggan Telkomsel, bisa melalui SMS ID Billing dengan menekan *141*500#.
  • Dapat melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dapat dilakukan secara mandiri.
  • Melalui layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi).
  • Melalui layanan internet banking (untuk bank tertentu).

Bayar Pajak (onlinepajak.com)

2. Bayar Pajak Online

Setelah membuat kode billing dengan berbagai metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui:

  • Online Pajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa melalui kantor pos.
  • Mini ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.
  • Melalui internet banking.
  • Agen branchless banking.
  • Dapat pula melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Caranya:

  • Pertama, daftar di Online Pajak. Sebelum menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP OnlinePajak, Anda diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan dan mengisi secara lengkap profil perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kedua, buat ID Billing di ASP OnlinePajak. Ada dua cara untuk membuat ID Billing di OnlinePajak:
  • Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terdapat di Online Pajak.
  • Tidak menggunakan SPT yang ada di Online Pajak (khusus wajib pajak yang cuma ingin memanfaatkan fitur e-billing dan e-filling saja).
  • Untuk diketahui, ID Billing yang telah dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Jika setelah 7 hari pajak belum dibayarkan, kamu harus membuat ID Billing baru.

Pajak online (gomarketingstrategic.com)

3. Manfaatkan ID Billing untuk bayar pajak secara online

Caranya:

  • Masukkan nomor ID Billing yang telah dibuat dengan menggunakan fitur pembayaran pajak online di OnlinePajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, internet banking, sms banking, atau menyerahkan langsung ke teller di bank.
  • Kamu kemudian akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. Kemudian masukan NTPN tersebut ke dalam laporan SPT Anda saat akan melakukan e-Filing atau pelaporan telah membayar pajak.

Nah gitu aja sih cara membayar pajak online itu. Simpel kan? Sekarang gak bingung dong ya.

Bayar Pajak (narbim.com)