Plastik menjadi material terlarang di Kepulauan Tremiti, Italia. Barang-barang bermaterial plastik sekali pakai seperti sendok, garpu, gelas, atau piring dilarang ada di kepulauan nan indah ini.
Aturan itu baru diberlakukan setelah Walikota Antonio Fentini menandatangani peraturan baru itu mulai awal Mei ini. Denda yang dikenakan mulai dari 50-500 euro, sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 8 juta bagi para pelanggar aturan tentang wadah plastik tersebut. Denda itu diberlakukan pada warga setempat dan wisatawan yang berkunjung.
Kendati peraturan itu tegas, bukan berarti kita tak bisa lagi berpiknik di sana. Wisatawan dianjurkan menggunakan wadah makan dan minum yang dapat digunakan kembali, atau minimal menggunakan plastik biogradable.
Selain soal plastik, Kepulauan Tremiti memiliki kawasan perlindungan laut dengan peraturan ketat soal memancing, kegiatan kelautan, hingga olahraga air.
Aturan tentang plastik ini muncul setelah investigasi yang dilakukan Greenpeace menemukan bahwa Tremiti adalah salah satu tempat penghasil limbah plastik tertinggi di sepanjang pantai Italia. Urutan itu kedua setelah di Naples.
Sementara ini, aturan baru akan disasarkan pada plastik sekali pakai saja. Ke depannya, pihak berwenang berharap dapat membuat peraturan lain yang lebih ketat, seperti untuk wadah polystyrene atau styrofoam.
wikipedia