Seorang siswi berusia 18 tahun di Korea Selatan mengakhiri hidupnya setelah foto dirinya saat mencuri es krim tersebar luas tanpa sensor. Berikut rangkaian kejadiannya.
Menurut laporan Mothership (1/12), remaja bermarga Lee itu ditemukan tewas di rumahnya di Hongseong, Chungcheong Selatan, pada 23 September 2025.
Peristiwa ini terjadi beberapa hari setelah pemilik toko es krim membagikan rekaman CCTV tanpa penyamaran ke sebuah grup bimbingan belajar setempat. Es krim yang diambil Lee bernilai sekitar Rp56.000.
Lee sempat mengaku mencuri karena sedang menghadapi tekanan ekonomi. Ia lalu mengirim pesan kepada teman dekatnya, mengungkapkan rasa bersalah dan kegelisahan yang dialaminya.
"Aku harus bagaimana… hatiku berdebar. Bagaimana aku bisa tampil di Hongseong? Bagaimana aku menghadapi semua ini," tulisnya dalam pesan tersebut.
Ngo News melaporkan bahwa pengacara keluarga Lee menyebut sang remaja sebelumnya juga sempat menyampaikan keinginan untuk bunuh diri kepada teman-temannya melalui pesan teks, dan teman-temannya sudah mencoba menahannya.
Kakak Lee turut menceritakan bahwa adiknya berbicara dengannya pada malam sebelum meninggal dan mengaku tidak tahu bagaimana melanjutkan hidup.
Setelah foto-foto itu menyebar dan menjadi bahan perbincangan di antara remaja setempat, Lee dilaporkan mengalami kecemasan yang sangat berat hingga akhirnya mengambil keputusan tragis tersebut.
Keluarga Lee pun melaporkan kasus ini ke polisi, menuding pemilik toko telah melanggar undang-undang perlindungan data pribadi serta aturan komunikasi dan informasi.
Kepala ruang bimbingan belajar yang ikut menyebarkan foto itu juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum. Ayah Lee mengatakan bahwa putrinya menjadi korban hinaan dan ejekan karena rekaman CCTV tersebut disebarkan secara tidak sah.
"Dia jadi merasa ketakutan dan putus asa," ujar sang ayah.
Kasus ini memicu diskusi publik luas di Korea Selatan mengenai batasan privasi, terutama terkait boleh atau tidaknya mempublikasikan foto seseorang yang diduga melakukan pelanggaran, apalagi jika yang bersangkutan masih di bawah umur.
The Korea Herald mencatat bahwa sebagian pemilik usaha kecil beralasan bahwa menyebarkan foto pelaku pencurian merupakan cara untuk melindungi toko mereka dari kerugian berulang.
Namun para pakar hukum dan masyarakat menilai tindakan tersebut dapat menciptakan ‘hukuman sosial’ yang jauh lebih besar daripada sanksi hukum resmi.
Mereka menegaskan bahwa proses yang benar adalah melaporkan kasus melalui kepolisian, bukan menyebarkan identitas ke ruang publik.
Remaja bunuh diri karena ketahuan mencuri es krim (mothership)