Selebgram Lisa Mariana batal melakukan pemeriksaan soal kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan itu semestinya berlangsung pada Senin (20/10) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pihak kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan menyebut jika Lisa meminta agar penyidik melakukan penjadwalan ulang karena kondisinya yang sedang sakit.
Meski demikian, Jhonboy mengaku akan tetap menemui penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pertemuan ini dilakuakn untuk meminta penjadwalan ulang di minggu depan.
"Siang ini saya ke Bareskrim," katanya.
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut jika pemeriksaan pertama kepada Lisa yang dijadikan status tersang itu akan dilakukan Senin, 10 Oktober 2025 pada jam 11.00 WIB.
"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada minggu lalu. Gelar perkara penetapan tersangka itu dilakukan usai upaya mediasi antara Ridwan Kamil dengan Lisa yang tak terwujud. Dimana Ridwan Kamil menolak untuk damai dengan Lisa.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil (suara)