Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap usai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Ammar bersama lima tersangka lain berinisial A, AP, AM, ACM, dan MR. Mereka disebut terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Menurut pernyataan resmi dari pihak kejaksaan, mantan suami Irish Bella itu bersama para tersangka lainnya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. Untuk melancarkan transaksi, mereka disebut berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
Ammar Zoni kemudian terlihat dibawa ke hadapan publik dengan tangan diborgol. Dalam sebuah video yang beredar, aktor tersebut tampak mengenakan kemeja putih dan berjalan diapit oleh petugas kepolisian.
Berkas perkara Ammar dan kelima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, Ammar disebut berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar rutan. Sementara rekan-rekannya bertugas menerima dan mengedarkan kembali barang tersebut di dalam lingkungan Rutan Salemba.
Atas perbuatannya, Ammar dan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Sesuai ketentuan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, disertai denda dalam jumlah besar.
“Ancamannya yang satu minimal lima tahun, yang satu minimal enam tahun, maksimalnya 20 tahun, seumur hidup, atau mati,” ujar Agung, Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10).
Ammar Zoni diduga masih mengedarkan narkoba dari dalam penjara (insertlive)