Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan siap memunculkan fakta baru terkait perkara hukum yang menjerat kliennya.
Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah permintaan tes DNA terhadap janin yang pernah digugurkan oleh anak Nikita Mirzani, berinisial LM.
“Iya, kami akan buktikan. Kuburannya bisa dibongkar untuk tes DNA. Masa klien saya harus menanggung sesuatu yang bukan perbuatannya? Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan Vadel maupun Loli, tapi bukan berarti kesalahan yang tidak dia lakukan harus ditanggung. Coba kalau para laki-laki diperlakukan begitu, mau?” ujar Oya saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10).
Oya juga menyoroti kuatnya opini publik yang menurutnya memengaruhi jalannya perkara. Ia menilai pernyataan Nikita Mirzani beserta tim kuasa hukumnya turut menekan opini masyarakat hingga merugikan Vadel.
“Jangan sampai dia dihukum atas hal yang tidak dia lakukan hanya karena opini publik. Publik tidak tahu jalannya persidangan, makanya saya akan buka faktanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh banding serta membawa bukti baru, termasuk kemungkinan dilakukannya tes DNA.
Vadel Badjideh (tribun news)