Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Jakarta. Diketahui, Delpedro ditangkap dan dimasukkan ke mobil Ertiga putih, namun alasan di balik penangkapan ini belum diumumkan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @lokataru_foundation, Lokataru menyatakan bahwa mereka sangat mengecam tindakan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Lokataru juga menegaskan bahwa Delpedro Marhaen sebagai warga negara memiliki hak untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai, dan penangkapannya dianggap sebagai upaya untuk membungkam kritik publik. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskannya tanpa syarat.
“Kami menegaskan bahwa segera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi,” ucap keterangan tersebut.
Lokataru juga mengingatkan bahwa negara wajib menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai dengan mandat konstitusi dan standar hak asasi manusia internasional. Penangkapan terhadap Delpedro Marhaen pun menambah deretan panjang tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.