3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur Siap Hadapi Hukuman, Ini Detail Tuntutannya

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur Siap Hadapi Hukuman, Ini Detail Tuntutannya

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi "vonis bebas" terpidana pembunuhan, Ronald Tannur menghadapi sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ketiga hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sidang dimulai pukul 16.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso.

Vonis majelis hakim terlebih dahulu dibacakan untuk Erintuah dan Mangapul. Setelah itu, Majelis Hakim juga akan membacakan putusan untuk Heru pada sidang selanjutnya.

Adapun Erintuah hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim mengenakan kemeja batik biru tua dengan corak putih berlengan panjang, sedangkan Mangapul memakai kemeja putih polos berlengan pendek. Sementara itu, Heru terlihat belum memasuki ruang sidang.

Ketiga hakim nonaktif PN Surabaya terseret dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.

Sebelumnya, ketiganya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara, dengan perincian Erintuah dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, sedangkan Heru dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut jaksa penuntut umum, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Dalam kasus itu, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.