KPK Apresiasi Pelaporan Gratifikasi

Kini, pelaporan gratifikasi bisa jadi 'gaya hidup sehat' baru di Indonesia.

Pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bentuk gratifikasi yang dilaporkan tidak hanya dalam bentuk uang, melainkan berbagai hadiah unik seperti makanan, paket perjalanan, hingga perhiasan mewah. 

KPK merilis daftar pelaporan gratifikasi yang masuk sejak Januari lalu. Beberapa yang unik di antaranya adalah tanah seluas 1 hektar, paket perjalanan ke Eropa maupun Tiongkok, sebuah mobil mewah, emas, berlian, atau paket perjalanan umrah. Yang lebih unik lagi adalah sebotol wine, sebuah keris, hingga suplemen ginseng.

"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan 200.000 dollar AS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018).

Febri menjelaskan bahwa tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi kian meningkat. Nilai gratifikasi uang yang dilaporkan sejak Januari hingga April 2018 berjumlah Rp 1.402.449.699. Selain itu, diterima pula 65.244 dolar AS, 2.537 dolar Singapura, dan 374 euro. Semuanya sudah ditetapkan menjadi milik negara.

Di samping uang, sejumlah barang yang ditetapkan menjadi milik negara bernilai Rp 373.765.808, 808 dolar AS, 876 poundsterling, 83 euro, dan 28.000 won.

Kini, penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat dengan mudah melaporkan gratifikasi. Pelaporan bisa dengan datang langsung ke Gedung KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@.go.id.