Begini Hukum Nyawer Biduan Dangdut dalam Agama Islam

Begini Hukum Nyawer Biduan Dangdut dalam Agama Islam

Musik dangdut adalah salah satu musik pemersatu bangsa. Tak heran jika banyak acara yang kemudian mendatangkan biduan atau penyanyi dangdut agar suasana meriah. 

Biasanya, di acara pertunjukkan dangdut tersebut, orang-orang akan berbondong-bondong menyawer sang penyanyi. Hal ini kemudian jadi budaya tiap ada pertunjukan dangdut di mana pun berada.

Nyawer sendiri sebenarnya adalah budaya Sunda. Yang artinya memberikan atau melemparkan uang atau beras ke sang pengantin. Nyawer biasanya dilakukan dalam tata cara pernikahan adat Sunda, bukan di acara dangdutan. Namun, karena maknanya telah meluas, masyarakat kini menganggap nyawer juga sebagai budaya ketika acara dangdutan digelar.

Hukum Nyawer dalam Islam

Lantas, bagaimana hukum nyawer penyanyi menurut Islam? Apakah kegiatan ini diperbolehkan atau justru haram?

Menurut penjelasan Buya Yahya di sebuah video di akun YouTube Al Bahjah. Hukum nyawer dalam Islam ternyata diperbolehkan selama mengikuti ketentuan dan aturan Islam. Nyawer menurut Islam terbilang haram jika melibatkan pencampuran lelaki dan perempuan yang bukan mahram dan tanpa adab yang baik.

"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus, tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan jika hukum nyawer yang diharamkan adalah yang membahayakan orang lain. 

"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan, maka haram jadinya; dua, menjadikan orang hantam-hantaman; ketiga, sawernya membahayakan, misal sawer piring membahayakan," jelas Buya Yahya lebih lanjut.

Hukum Nyawer Penyanyi dalam Islam

Nyawer penyanyi dangdut (hot.liputan6.com)

Sementara untuk hukum nyawer penyanyi dalam Islam, Buya Yahya  menjelaskan bahwa yang diperbolehkan adalah nyawer penyanyi dengan niat untuk sedekah atau memberikan hadiah yang bermanfaat.

Selama tujuannya mengapresiasi penyanyi yang memberikan penampilan terbaiknya, maka nyawer diperbolehkan.

Selain itu, adabnya juga harus baik. Jika tujuannya untuk apresiasi tapi diberikannya dengan cara yang salah atau tak sopan, tentu hukumnya jadi haram.

Misalnya jika menyawernya dengan cara memasukkan uang ke saku penyanyi dan menyentuh-nyentuh penyanyi. Atau, nyawer yang dilakukan dengan melibatkan pencampuran antara wanita dan laki-laki yang bukan mahramnya. Jika terjadi kontak antara laki-laki dan perempuan yang tidak diperbolehkan dalam Islam ketika melakukan nyawer, maka hukum nyawer yang dilakukan adalah haram.

Nah, jadi sekarang udah jelas ya ges. Sejauh mana hukum nyawer di Islam itu halal dan haram.  

Biduan dangdut pamer hasil saweran (dream.co.id)