Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian anak mantan kekasihnya Tsamara Tyasmara, dengan Angger Dimas, Dante, membacakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 7 Oktober 2024. Dalam pledoi tersebut dia meminta hakim tidak memberikan hukuman mati karena tidak terbukti membunuh Dante.
Pledoi Yudha Arfandi, dibacakan setelah JPU menuntutnya dengan hukuman mati. Dalam berkas pleodoinya, kuasa hukum Yudha, Daliun Salian mengatakan, tuntutan JPU tersebut cukup lemah karena tidak ada bukti Yudha, melakukan pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti sah dalam persidangan, Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Pun dia tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang membuat Dante meninggal dunia,” ujar Daliun di persidangan.
Dalam lanjutan keterangannya, Daliun Salian menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang diungkapkan JPU. Karena itu, dia meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari hukuman mati.
Selain itu, kuasa hukum Yudha Arfandi itu juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya. Bahkan, pembelanya tersebut menuntut hakim untuk membebaskannya karena tidak terbukti bersalah.
“Meminta untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa sesuai harkat dan martabatnya,” ungkap sang kuasa hukum.
Yudha Arfandi di persidangan (via Grid)