Seorang ibu keturunan Afghanistan, Sakina Mihammad Jan, memaksa putrinya, Ruqia Haidari untuk menikahi seorang pria. Namun setelah 6 bulan pernikahan, Ruqia malah dibunuh oleh suaminya sendiri.
Sakina memaksa putrinya yang berusia 21 tahun menikah dengan Mohammad Ali Halimi di tahun 2019. Namun Ruqia tak mencintai suaminya sejak awal. Hal ini dilakukan karena ibunya yang memaksa agar menerima mahar senilai $14.000 atau sekitar Rp 150 juta.
Usai 6 minggu pindah ke Perth, Australia, Ruqia dibunuh suaminya dalam sebuah tindakan kekerasan pada Januari 2020. Pria 26 tahun itu akhirnya dihukum penjara seumur hidup di tahun 2021 usai menggorok leher istrinya. Dalam proses pengadilan, Hakim Fran Dalziel menceritakan jika Sakina sudah memaksa anaknya untuk menikah.
"Apakah kamu ibuku atau aku ibumu? Aku bisa membuat keputusan untukmu," kata Sakina kepada putrinya, seperti yang dikutip oleh Hakim Dalziel.
"Apakah kamu pikir itu terserah kamu? Tidak peduli apa, kamu harus mendengarkan aku; ibumu," tambahnya.
Sakina sendiri adalah bagian dari komunitas Hazara, kelompok etnis minoritas yang sering menjadi korban di Afghanistan. Mereka menghabiskan 13 tahun di kamp pengungsi di Pakistan sebelum menetap di Australia pada tahun 2013.
Hakim Dalziel menegaskan bahwa hukum di Australia jelas menyatakan bahwa pernikahan paksa adalah tindakan ilegal.
"Harus dibuat jelas kepada semua orang di negara kita bahwa pernikahan paksa melanggar hukum. Anda menyalahgunakan kekuasaan Anda sebagai ibunya untuk mengesampingkan keinginannya untuk tidak menikah dengan Halimi," tegas sang hakim.
Ilustrasi orang meninggal dunia (via freepik)