Ammar Zoni kembali menjalani persidanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia juga terlibat dalam bisnis penjualan barang terlarang itu.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/7/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya meminta Majelis Hakim menolak pleidoi Ammar Zoni. JPU tetap mau mantan suami Irish Bella ini dihukum sesuai dakwaan, yakni 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika.
JPU menjelaskan bahwa menurut saksi Akri Ohakai, Ammar Zoni menggunakan beberapa kode dalam melakukan bisnis narkoba. Seperti sabtu, dimana ia menyebut kode ikan dan sayur.
"Ikan dan sayur itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukan ke Majelis Hakim. Bahwa ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, 'Maksudnya apa?' Dia bilang, 'Ikan dan sayur itu maksudnya adalah sabu,'" kata Azam Akhmad Akhsya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Katanya dia bisnis pala kok, tapi ngomongnya ikan dan sayur. Nah, itu kita berpikir logika sederhana saja," sambungnya.
Selain itu, dirinya juga dianggap tidak jujur dan berbeli-belit. Ia juga tak mau mengaku soal bukti rransfer di WhatsApp miliknya ketika menjalankan bisnis narkoba dengan Akri. Lalu, di penjelasan berikutnya, ia baru mengakui adanya bukti transfer.
"Kita kan sudah mengikuti persidangan Ammar yang dari keterangan para saksi, lalu keterangan terdakwa, menunjukkan alat bukti elektronik, chat WA, dia mengakui ada bukti transfer, tapi dia tidak mengakui bahwa itu bukti transfer bisnis narkoba, tapi bilangnya bisnis biji pala," kata JPU Azam Akhmad Akhsya.
"Logikanya, saya mengajak teman-teman berpikir, Akri ini baru setengah bulan keluar dari Cipinang, udah punya bisnis pala ya kan? Itu jadi pertanyaan kita aja," tuturnya.
Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, dikatakan bila Ammar Zoni tak tahu kalo dirinya meminjamkan uang kepada Akri untuk bisnis narkoba. Usai Akri bebas dari penjara, ia sering mengunjungi Ammar Zoni untuk meminta pekerjaan. Hingga akhirnya, Akri meminjam uang dengan alasan untuk menjalankan bisnis biji pala.
"Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan," cerita Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan.
Namun kala itu, Ammar Zoni tak memiliki pekerjaan karena baru saja keluar dari penjara. Apalagi, ia juga sibuk mengurus ayahnya yang sedang sakit. Akri terus saja mengunjungi Ammar Zoni. Hingga akhirnya, Ammar pun meminjamkan uang untuk bisnis yang ingin dijalankan oleh Akri.
"Beberapa hari datang lagi datang lagi bisnis buah pala di kampung ada di BAP. Ammar ini tipikalnya mudah kasihan, meski keluar penjara susah juga. Dia pinjamkan uang dan dijanjikan (keuntungan)," tuturnya.
Ammar Zoni saat disidang (via detik)