Kuasa hukum keluarga Vina Dewi Arsita atau biasa dikenal dengan nama Vina Cirebon, Hotman Paris, mengatakan jika pihak kepolisian tidak serius menangani kasus pemerkosaan yang dialami oleh Vina bersama kekasihnya yang meninggal dunia, Muhammad Risky Rudiana. Apalagi, kasus ini sendiri telah berjalan selama 9 tahun dan masih ada 3 pelaku yang hingga kini belum tertangkap.
"Jadi dari awal ini sudah ada kurang seriusan penanganannya," kata Hotman di sebuah mal kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Hotman juga bertanya-tanya mengapa ada perubahan berkas atas kasus Vina. Pasalnya, ketika di pemeriksaan pertama, hampir seluruh pelaku yang tertangkap menyebut jika ada 11 orang yang terlibat.
Itu artinya, masih ada 3 pelaku lainnya yang belum ditemukan oleh pihak kepolisian. Tetapi dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan, tak ada nama ketiga orang tersebut.
Adapun ketiga pelaku yang belum terjerat hukum yaitu Pegi atau Perong, Andi dan Dani. Itu sebabnya, Hotman meyakini jika ada orang yang sengaja mengubah isi berita acara pemeriksaan (BAP) kedelapan tersangka.
"Kemudian berubah saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, mereka merubah BAP nya. Nah itu dari segi logika manusia normal pun enggak mungkin 8 orang itu mengarang cerita bersamaan di awal pada saat ditangkap ya," jelas Hotman.
Hotman mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali membuka berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eki ini.
"Himbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal," ucap Hotman.
Kasus Vina Cirebon (via okezone)