Tanggal 1 Mei tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Buruh di Indonesia dan dunia atau nama lain May Day. Sebenarnya penetapan Hari Buruh di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Hari Buruh pertama kali diadakan pada tahun 1918 jauh sebelum Indonesia merdeka. Pada masa itu Indonesia mengalami masa sulit karena dijajah Belanda.
Organisasi di Indonesia seperti Serikat Islam, Budi Utomo, Insulinde, Pasundan, hingga Perkumpulan Sosial Demokratis Hindia berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Pada 1 Mei 1918 mereka mengadakan aksi mogok pekerja sebagai bentuk protes dan ketidakadilan.
Hal itu membuka mata para buruh di Indonesia untuk selalu memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh. Para serikat buruh dan pekerja mengadakan beberapa kegiatan. Hari Buruh sempat sulit diadakan sejak tahun 1927 hingga periode kemerdekaan karena kebijakan kolonial Belanda dan Jepang tegas menangkap orang yang melakukan aksi mogok tiap 1 Mei.
Namun setahun setelah Indonesia merdeka pada 1946 Hari Buruh kembali rutin diadakan dengan berbagai kegiatan. Sebab pemerintah Indonesia memberikan dukungan dan memfasilitasi supaya para buruh melakukan acara di tanggal 1 Mei.
Presiden Soekarno yang pro rakyat dan wong cilik akhirnya menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Nasional di tahun 1948. Buruh juga mendapat waktu libur sehari. Soekarno langsung membuat aturan Undang-Undang Kerja Nomor 12.
Ketika Hari Buruh rutin dilakukan di era orde lama, kemudian terjadi peristiwa Gerakan 30 September 1965. Pemberontakan PKI yang membunuh para jenderal itu mempengaruhi stabilitas nasional termasuk Hari Buruh.
Hari Buruh 1 Mei (KOMPAS.tv)
1 Mei 1966 Hari Buruh tak lagi memberikan waktu libur untuk para buruh dan pekerja karena dianggap masuk dalam kategori aktivitas subversif atau pemberontakan. Buruh identik dengan gerakan berideologi komunis. Bisa dibilang Hari Buruh tak dirayakan di masa pemerintahan orde baru (Soeharto).
Barulah setelah orde baru berakhir dan memasuki reformasi, Hari Buruh kembali ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Pertama kali dicetuskan oleh Presiden ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono yang mengeluarkan keputusan Hari Buruh sebagai Hari Libur dimulai pada 1 Mei 2013.
Biasanya saat momen Hari Buruh, para buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja mengadakan aksi damai untuk meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh, menghilangkan sistem kontrak dan outsourching, dan beberapa tuntutan lain.
Hari Buruh (Bisnis.com)