Influencer ataupun selebgram kerap jadi perhatian karena menampilkan gaya hidup yang mewah dan serba glamor di media sosial. Namun ternyata, kehidupan asli mereka tidak semuanya seperti yang diperlihatkan.
Banyak influencer yang sering meminta makanan gratis dengan embel-embel endorse ke restoran. Terbaru, ada seorang influencer yang harus dihukum penjara usai ketahuan mencuri barang di salah satu supermarket.
Dilansir dari SAYS, kejadian ini dialami seorang influencer bernama Rumaisyah Yahya. Selebgram asal Malaysia itu diketahui kerap menunjukkan gaya hidupnya yang mewah. Dia sering menghabiskan waktu untuk berlibur.
Sampai akhirnya, publik dibuat terkejut dengan kabar Rumaisyah Yahya dijatuhi hukuman usai tertangkap basah mencuri sejumlah barang dan sayuran diantaranya pasta gigi, sabun mandi, pengharum ruangan dan brokoli.
Akibat perbuatannya, influencer 31 tahun ini harus mendekam di penjara selama satu hari. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar RM 400 (Rp1,3 juta), padahal barang yang dicurinya hanya senilai RM 108.18 (Rp359.302).
Rumaisyah sendiri sudah mengaku melakukan aksi pencurian di supermarket yang terletak di Jalan Ampang pada 1 November 2023 pukul 16.30 sore. Berdasarkan hasil penyelidikan, Rumaisyah Yahya memasukkan barang curian itu ke tas jinjingnya.
Influencer yang punya 200 ribu followers di Instagramnya ini kemudian berjalan ke bagian lain supermarket dan mencoba keluar tanpa membayarnya. Tapi usaha Rumaisyah tersebut dihentikan oleh petugas keamanan.
Sosok Rumaisyah Yahya Yang Ketahuan Mencuri (mStar)
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tas yang dibawanya berisi barang-barang yang ada di supermarket. Influencer ini pun tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran hingga kasusnya dilanjutkan ke jalur hukum.
Dalam persidangan tersebut, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Sheryn Yong Shi Yee meminta pengadilan memberi hukuman yang pantas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi kesalahannya.
Pihak pengadilan pun memutuskan Rumaisyah harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari kalau dia tidak bisa membayar nominal denda yang sudah ditetapkan oleh Hakim Nurul Izzah Shaharuddin.
Ilustrasi Supermarket (Rumah.com)
Sementara itu, kuasa hukum Rumaisyah Yahya, Muhammad Rhastdan Abdul Wahab, meminta hukuman penjara dan denda minimal karena kliennya tidak memiliki penghasilan tetap dan masih menghidupi ibunya yang berusia 65 tahun.
Rhastdan berdalih ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan kliennya dan barang curian itu diambil untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. "Klien sudah menyesali perbuatannya dan memohon agar diberikan kesempatan kedua," terangnya.
Rumaisyah Yahya sendiri diketahui menjalankan profesi sebagai instruktur yoga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tapi entah karena alasan apa, Rumaisyah malah kedapatan mencuri barang dan sayuran di supermarket.
Ilustrasi Pengadilan (Berita Harian)