Buat kalian yang perokok dan kebetulan beragama Islam, mungkin seringkali bertanya-tanya. Sebenarnya merokok itu haram gak sih? Apa hukum merokok di Islam?
Memang sudah banyak ustaz yang membahas tentang hukum merokok di Islam. Namun sayangnya, beberapa dari ustaz tersebut tidak satu pendapat tentang aturan merokok di Islam.
Sebab ada beberapa ustaz yang mengatakan bahwa merokok itu haram dan ada juga yang bilang tidak apa.
Nah, salah seorang ustaz yang sedang populer, Ustaz Abdul Somad. Atau yang biasa dipanggil UAS berusaha mengambil jalan tengah dengan menggunakan acuan ucapan para ahli.
Rokok kretek linting tangan (tribunnews.com)
# Hukum Merokok dalam Islam Menurut UAS
Pada sebuah kesempatan. Salah satu jamaah UAS melontarkan sebuah pertanyaan terkait hukum merokok dalam Islam. Penanya tersebut mengaku bingung. Sebab ia sebenarnya tahu bahwa merokok tidak baik untuk kesehatannya, namun ada juga ustaz atau ulama yang masih tetap mengisap rokok. Sang penanya kemudian menanyakan tanggapan UAS.
Mengutip dari video di channel YouTube Sunarto Ato Sastromiharjo, berjudul "UAS Menjawab Hukum Merokok," pria itu bertanya,
“Ini mengenai rokok, kira-kira bagaimana menurut ustaz hukum merokok bagi umat Islam? Karena masih banyak nih ustaz-ustaz yang merokok.”
UAS kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan sebuah cerita yang dialaminya ketika masih jadi santri di pesantren. UAS mengaku pada saat masih di pesantren, ia dan temannya pernah merokok. Namun kemudian ia memutuskan untuk berhenti karena lebih banyak kerugian daripada keuntungannya.
Selain itu, menurut hukum Islam, kegiatan merokok itu diharamkan. UAS mengungkapkannya mengacu pada sumber orang-orang yang menguasai ilmu ushul fikih di Arab dan Mesir. Atau yang biasa disebut mufti.
Sayangnya, di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertindak sebagai pembuat fatwa malah melonggarkan hukum tersebut.
Ustaz Abdul Somad (news.detik.com)
UAS menjelaskan, “Saat saya kuliah di Mesir, muftinya mengeluarkan fatwa rokok haram, mufti di Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz menulis rokok haram, fatwa Muhammadiyah rokok haram, fatwa MUI rokok hanya haram bagi ibu hamil, ibu menyusui, laki-laki yang sakit, dan anak-anak. Kalau yang sehat, makruh.”
Meski dulu waktu muda pernah merokok, karena terpengaruh pertemanan, supaya jantan katanya. Namun itu ketika muda dan ketika ia belum tahu banyak tentang hukum Islam. Kini ia mengaku sama sekali tidak pernah merokok.
Jadi gitu ges hukumnya menurut para ahli agama Islam. Buat yang masih merokok dan ingin lebih taat agama, bisa kok dikurangi pelan-pelan kebiasaan itu.
Para santri yang juga merokok di lingkungan pesantren (hidayatuna.com)