Sempat Gempar, Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Endingnya Dikecam

Sempat Gempar, Pernikahan Anjing Pakai Adat Jawa Endingnya Dikecam

Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam atas aksi pernikahan anjing yang sempat viral di media sosial. Hal ini terjadi lantaran pemilik anjing tersebut menggunakan adat Jawa saat mengawinkan anjingnya.

Pesta yang dinamai 'The Royal Wedding Jojo dan Luna' merupakan acara pernikahan mengawinkan dua anjing yang menghabiskan dana hingga Rp 200 juta.

Pasangan anjing husky tersebut diselenggarakan pesta megah yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Jumat (14/7/2023) mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pemiliknya bernama Valentina Chandra (pemilik Jojo) dan Indira Ratnasari (pemilik Luna).

Seketika, acara mereka menjadi sorotan publik lantaran sang anjing yang mengenakan pakaian adat Jawa. Tampak pula dua panggung pelaminan sudah dipersiapkan.

Sebelum prosesi adat dimulai, kedua anjing husky tersebut melakukan pemberkatan yang dilakukan oleh pastor Lorenzo Heli. Selesainya, mereka naik ke pelaminan sambil memakai busana internasional berwarna putih.

Kemduian, Jojo dan Luna berganti pakaian dengan desain baju hewan adat Jawa.

"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," demikian pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi dalam postingan akun Instagram resmi Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, seperti dikutip detikTravel, Kamis (20/7/2023).

Viral ada anjing husky dinikahkan pakai pesta besar-besaran (tiktok.com)

Lakshmi menyebut upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

"Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," demikian tertulis dalam postingan itu.

"Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY," begitulah lanjutannya.

Viral ada anjing husky dinikahkan pakai pesta besar-besaran (tiktok.com)