Di balik kesuksesannya sebagai musisi, Mahalini Raharja ternyata menyimpan luka masa lalu. Kekasih Rizky Febian itu mengungkap pernah menjadi korban kekerasan dan body shaming oleh pasangan. Hal ini diungkapkannya saat bicara di channel YouTube “Curhat Bang Denny Sumargo” baru-baru ini.
Cerita Mahalini tentang Kekerasan Pranikah
“Gue pernah sama satu cowok terus diselingkuhin 4 kali,” ungkapnya pada Denny Sumargo. “Gue pernah ditendang,” lanjutnya. Terus Gue pernah diginiin (toyor di kepala). Terus Gue pernah dibody-shaming waktu Gue di Idol,” ungkapnya menjelaskan.
Mahalini menjelaskan bahwa momen itu terjadi saat dirinya masih baru merintis karir sebagai musisi. Dia pernah menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang abusif, namun pada akhirnya hubungan tersebut berakhir. Meski demikiann, sang mantan sepertinya belum bisa melepaskan Mahalini begitu saja.
“Tapi orang-orang pada enggak tahu mantan yang ini. Gue udah putus terus kayak dia tuh masih ngejar-ngejar. Terus dia bilang kayak “Kamu tuh jangan gendut gendut gitu dong”. Bla la bla, tapi dia masih ngejar Gue,” jelasnya.
“Enggak gendut, tapi waktu itu Gue chubby banget lah. Terus dia nge-chat kayak “Kamu apa kabar?” Tapi dia masih ngejar banget sampai nge-chat mama. Terus dia bilang kayak “Kamu tuh kurusin dikit lah”. Menurut Gue itu body shaming,” lanjutnya.
Kasus Kekerasan Pranikah Ternyata Cukup Mengkhawatirkan
Kekerasan dalam Pacaran (via Kompas)
Faktanya, kekerasan dalam hubungan pacaran atau pasca pacaran ternyata bukan baru di masyarakat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa 10 persen laporan kekerasan ternyata melibatkan pasangan kekasih yang belum menikah. Pada tahun 2022 saja, tercatat sebanyak 1.151 perempuan mengalami tindakan abusif dari pacarnya sendiri.
Beberapa kasus kekerasan mengakibatkan dampak cukup fatal bagi korban, mulai dari luka psikologis, fisik, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Banyak dari kasus tersebut disebabkan oleh hal sepele, misalnya kecemburuan dan emosi sesaat.
Kekerasan Umumnya Berawal dari Toxic Relationship
Kekerasan dalam Pacaran (via IDN Times)
Dilansir dari Detik, kekerasan yang terjadi dalam hubungan, masih pranikah maupun pasca menikah, umumnya diawali dengan toxic relationship. Kondisi hubungan yang tidak sehat, misalnya perilaku posesif berlebihan dan berusaha mengontrol pasangan, lambat laun bisa menjadi tindak kekerasan.
"Posesif misalnya perempuan nggak boleh punya teman laki-laki lain. Kemudian akun medsosnya dilihatin terus, kalau ada nama laki-laki jadi temannya minta diblokir. Apalagi ada mantannya, langsung di-blok," ucap Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, sebagaimana dilansir dari Detik.
Karenanya, jika dalam hubungan mulai terlihat indikasi tidak sehat, pasangan hendak mulai melakukan analisa dan instrospeksi. Namun masalahnya, kebanyakan pasangan yang terlanjur “bucin” tidak akan mampu bertindak rasional sehingga mengabaikan tanda-tanda tersebut hingga akhirnya hal buruk terjadi.
Bagaimana Menyikapinya?
Kekerasan dalam Pacaran (via PKBI Jawa Tengah)
ekerasan dalam Pacaran (KDP) memang tidak sama dengan KDRT sehingga laporan yang disampaikan juga akan ditangani dengan pendekatan berbeda. Meski demikian, tindakan ini bisa ditindak hukum dan pelaku bisa dijerat dengan pasal Penganiayaan. Karenanya, jika kamu mengalami KDP, segera laporkan pada pihak yang berwajib.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan ringan bisa dijatuhi hukuman maksimal 2 tahun penjara. Sementara penganiayaan berat bisa dihukum penjara hingga 7 tahun. Selain itu, pelaku juga masih bisa dijerat dengan pasal Tindakan Tindak Menyenangkan, jika dianggap mengganggu kondisi psikis korban.
Masalahnya, korban kadang tidak berani melapor langsung pada polisi karena khawatir tidak memiliki cukup dukungan. Karenanya, Untungnya, saat ini ada berbagai lembaga yang menangani kasus kekerasan dan mendampingi korban hingga masalah selesai. Korban juga akan mendapat dukungan psikologis untuk menyembuhkan diri dari trauma.
Beberapa lembaga yang menangani masalah ini antara lain adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan lain-lain. Organisasi-organisasi ini biasanya menyediakan email atau hotline untuk menangani pengaduan kekerasan.
Kekerasan dalam Pacaran (via TUTURA)