Seorang pemuda asal Blitar berinisial YR (22) harus berurusan dengan polisi karena rasa sakit hati yang dirasakan. Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan menyebar konten foto dan video syur dari mantan pacarnya berinisial DK (20).
Aksi nekat ini dilakukan warga Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar ini karena tidak terima diputus cintanya. Pelaku dan korban diketahui pernah berpacaran. Tapi hubungan itu kandas lalu pelaku merasa sakit hati terhadap korban.
Sampai akhirnya, dia nekat menyebarkan foto dan video syur mantannya ke media sosial. Tidak hanya itu, pelaku juga mengirim foto dan video tak senonoh mantan pacarnya tersebut ke nomor WhatsApp adik korban.
"Antara korban dan pelaku ini awalnya berpacaran. Lalu putus. Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban," ujar Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto.
Namun seiring dengan masalah ini, sebuah warung ikut terkena imbas. Warung itu merupakan tempat kerja korban. Di mana, warung tersebut dinarasikan membuka praktik prostitusi online. Karena ini, korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian dan mendapat informasi kalau tersangka berada di kawasan Yogyakarta. Pelaku pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Ilustrasi Konten Video Syur (iNews)
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua buah handphone yang digunakan untuk menyebar foto dan video syur korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif pelaku menyebarkan foto dan video syur karena kesal diputus korban.
Akibat perbuatannya, pelaku harus ditahan di balik jeruji besi dan dijerat pasal tentang pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku Penyebar Foto Dan Video Syur Mantan Pacar Ditangkap (Detikcom)