Tidak ada habisnya kasus korupsi melanda negara Indonesia. Budaya korupsi ini, sepertinya sudah mendarah daging yak gengs. Penyalahgunaan jabatan resmi untuk meraup keuntungan pribadi ini, termasuk perbuatan yang melawan hukum.
Sudah tau melawan hukum, tapi kenapa masih dilakukan oleh para pejabat aparatur negara yak gengs.
Kabar terbarunya, kini datang dari Gubernur Jambi nonaktif, yakni Zumi Zola. Mantan aktor itu, tersangkut dalam kasus korupsi dengan menerima gratifikasi serta memberikan suap.
Kini Zumi Zola harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan berurusan terhadap KPK dan pihak kepolisian.
Kabarnya mantan aktor ini, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Dalam sidang dugaan kasus korupsi itu, Zumi Zola mendengarkan langsung vonis dari hakim.
Kasus korupsi (cdn2.tstatic.net)
Sidang pada beberapa waktu lalu, membuat Zumi Zola dituntut dengan delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum.
Keputusan Ketua Majelis Hakim Yanto, tidak berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada beberapa waktu lalu. Kini, Zumi Zola di hukum dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Keputusan tersebut, membuat mantan aktor itu harus rela mendekam di penjara selama kurun waktu yang telah disebutkan tadi.
Mantan pemain sinetron Culunnya Pacarku itu, terbukti menerima uang gratifikasi saat ia menjabat sebagai gubernur, dengan menerima uang senilai Rp 50 miliar gengs.
Penahanan Zumi ini, semakin menambah deretan panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Sebelum terjun ke dunia politik, Zumi Zola sempat juga dikenal sebagai aktor yang membintangi sejumlah film dan sinetron, diantaranya film Merah Putih dan Culunnya Pacarku.
Zumi zola dengarkan putusan hakim (cdn2.tstatic.net)
Berani berbuat, berarti juga harus berani bertanggung jawab ya Zumi, semoga kasus seperti ini, tidak terulang lagi di negara kita yak gengs.
Katakan tidak pada korupsi (dakwatuna.com)