Bocoran Gaji Terkecil Pegawai Pajak Kemenkeu, Wajarkah Jika Bergaya Hidup Mewah?

Bocoran Gaji Terkecil Pegawai Pajak Kemenkeu, Wajarkah Jika Bergaya Hidup Mewah?

Dampak dari kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio kepada David ternyata sangat besar. Tak hanya membuat David kini dalam kondisi koma, tapi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, juga dicopot dari jabatannya. Selain itu, citra para pegawai pajak menjadi tercoreng.

Karena kasus ini, banyak masyarakat kehilangan kepercayaannya pada pejabat. Terutama pada pejabat yang suka pamer kekayaan.

Publik kini terus menaruh curiga dan menyoroti gaji para pegawai pajak Kementerian Keuangan. Apakah harta kekayaan yang mereka miliki murni dari hasil kerja mereka? Apakah normal jika para pejabat ini memiliki kekayaan sebesar itu?

Yuk, kita cari tahu saja berapa gaji para pegawai pajak sebenarnya!

Kantor Kementerian Direktorat Jenderal Pajak (idxchannel.com)

# Berapa Gaji Pokok Para Pegawai Pajak?

Mengutip kompas.com, gaji pegawai pajak disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), menurut PP Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang gaji PNS.

Ternyata, PNS Pajak memiliki gaji yang sama dengan PNS di Kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya. Besaran ini juga tergantung dengan pengalaman kerja PNS, masa kerja, atau golongan PNS.

Untuk gaji pokok PNS golokan IIc masa kerja pertama sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Untuk golongan IIIa gaji pokoknya sebesar Rp 2.579.500 perbulan.

Daftar gaji pegawai pajak (newstempo.github.io)

# Berbagai Tunjangan yang Diterima Para Pegawai Pajak

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat seperti:

1. Tunjangan suami istri 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak.

3. Tunjangan makan Rp35.000 per hari golongan II.

4. Tunjangan jabatan, uang perjalanan dinas.

5. Khusus CPNS lulusan STAN, menerima tunjangan kinerka atau tukin. Tukin ini jauh lebih besar dari tunjangan yang melekat dan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Misal bagi lulusan STAN yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak, tukun yang diterima jauh lebih besar dan mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 berasal dari D3 STAN tunjangannya bisa mencapai Rp 7.673.375.

Kemudian untuk DIV atau setara S1 dari STAN lebih tinggi lagi, dengan tunjangan paling kecil Rp 8.211.000 dan paling besar Rp 12.316.500.

Menurut PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di Direktorat Jenderal Pajak bisa dibayarkan 100 persen, pada tahun berikutnya.

Tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen, jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Besaran tukin DJP adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.

Gaya hidup mewah salah satu pejabat pajak (pojoksatu.id)