Vape atau dikenal sebagai rokok elektrik kini memang banyak digunakan sebagai pengganti rokok konvensional.
Namun ternyata, ada beberapa negara yang justru melarang warganya memakai vape, termasuk di beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Singapura.
Di Singapura sendiri, rokok elektrik ini termasuk barang terlarang sehingga jika ketahuan membeli atau menggunakannya, maka akan dikenakan denda sekitar 22 juta rupiah.
Sedangkan di Thailand, penggunaan vape sudah dilarang sejak tahun 2014. Apabila ada yang ketahuan memakai, maka akan dikenakan denda 13 juta rupiah.
Menurut laman Stuff.co.nz, pihak pariwisata Thailand mengingatkan soal insiden ketika wisatawan asing yang menggunakan vape dan dihukum dengan denda di tempat.
Di samping kedua negara ini, berikut ada beberapa negara lain yang melarang penggunaan vape.
Taiwan
Wisatawan di Tiongkok juga dilarang menggunakan vape sejak tahun 2023 ini. Tetapi, wisatawan yang singgah sebentar di Taiwan bisa menitipkan vape mereka di bandara. Lalu, mereka bisa mengambilnya kembali saat keberangkatan.
Hong Kong
Ada pula Hong Kong, yang sudah melarang penggunaan produk rokok elektrik sejak tahun 2022 walau beberapa masih ada yang menggunakannya. Tetapi, para wisatawan tetap tak diizinkan membawanya atau menggunakannya saat di Hong Kong.
India
Ilustrasi orang menggunakan rokok elektrik (cnn indonesia)
Berikutnya ada India yang sudah melarang pemakaian vape dari tahun 2019. Pihak otoritas penerbangan sipil negara juga tak mengizinkan penumpangnya membawa vape ke bandara.
Jepang
Terakhir ada Jepang, yang juga melarang pembawaan vape seperti katrid dan cairan yang mengandung nikotin. Dari pihak organisasi pariwisata Jepang, dijelaskan jika jumlah yang bisa dibersihkan oleh bea cukai mencapai 120ml. Untuk pemilik yang lebih dari itu, maka harus memakai sertifikat medis.
Ilustrasi orang menggunakan rokok elektrik (detik)