Vonis Doni Salmanan akhirnya diputuskan oleh majelis hakim ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12). Doni divonis hukuman selama 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran informasi bohong dan menyebabkan banyak orang yang menjadi member Qoutex mengalami kerugian yang bila ditotal mencapai Rp 24 miliar.
Vonis yang diterima Doni lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut Doni dengan hukuman penjara 13 tahun. Karena selain melakukan penyebaran informasi bohong, Doni didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun hakim tidak melihat bahwa Doni melakukan tindakakan tersebut.
Doni hanya terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu seperti apa perjalanan kasus yang dialami Doni sampai divonis penjara?
Dilaporkan ke Polisi
Pada 3 Februari 2022 Doni dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari orang yang jadi korban Qoutex. Doni dilaporkan karena diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penipuan serta perbuatan curang hingga tindak pidana pencucian uang. Ternyata banyak korban yang tertarik ikut Qoutex karena sosok Doni.
Jadi Tersangka
Sebelum vonis Doni Salmanan, pada saat diperiksa pertama kali pada 8 Maret 2022, Doni langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong. Setelah diperiksa selama beberapa jam, penyidik langsung menahan Doni. Polisi langsung menetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang membuat Doni jadi tersangka.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Sehari setelah ditahan, pada 9 Maret 2022 istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina langsung mengajukan penangguhan penahanan untuk suaminya. Alasannya Doni memiliki pekerjaan yang harus dijalani. Namun penyidik tidak mengabulkan permohonan pihak Doni dan Doni tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.
Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara. Yuk Lihat Lagi Perjalanan Kasusnya (Detikcom)
Minta Maaf
Pada 15 Maret 2022, berpakaian baju tahanan, Doni meminta maaf di hadapan publik ketika polisi melakukan rilis. Doni mengaku bersalah dan berharap mendapatkan keringanan hukuman. “Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya,” ujarnya di Bareskrim Polri.
Vonis Hakim
Akhirnya vonis Doni Salmanan dibacakan majelis hakim ketua pada 15 Desember 2022 dengan penjara selama 4 tahun. Sidang perdana dimulai pada 4 Agustus 2022. Kira-kira proses persidangan memakan waktu sekitar empat bulan.
Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara. Yuk Lihat Lagi Perjalanan Kasusnya (Kompas.com)