Kasus kematian satu keluarga di Kalideres, Jakarta Barat masih menjadi misteri. Kejanggalan masih tersisa usai kepolisian menyimpulkan tak ada unsur pidana di kasus tersebut.
Menurut pakar forensik, Reza Indragiri Amriel menjelaskan jika beberapa kejanggalan masih belum terungkap. Pertama, soal waktu kematian keempat korban yang berbeda. Ia menduga jika upaya pembiaran oleh salah satu anggota keluarga.
"Saya membayangkan adalah ada sebagian anggota keluarga yang barangkali tidak memberikan bantuan, tidak memberikan pertolongan, tidak memberikan pengobatan atau mungkin juga tidak memberikan makanan secara memadai ke anggota keluarga yang lain sampai anggota keluarga tersebut kemudian meninggal dunia," tuturnya dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, Minggu (11/12).
"Kalau situasinya sedemikian rupa ini adalah perbuatan pidana, yaitu tidak menolong orang yang sedang membutuhkan bantuan," lanjutnya.
Berikutnya, satu keluarga ini juga sudah sepakat untuk mengakhiri hidupnya. Lalu pihak lain dilarang untuk membantu ataupun memberikan pertolongan.
"Ini pun perbuatan pidana yaitu membantu atau menolong atau memudahkan orang untuk bunuh diri itu juga merupakan pidana," ujarnya.
Reza ikut menyoroti soal pernyataan pihak kepolisian yang menyatakan jika kematian satu keluarga ini wajar.
Reza menekankan terdapat empat huruf terkait penyebab kematian yakni N atau natural atau secara alami. A atau accident atau kecelakaan, S atau suicide atau bunuh diri, dan H atau homicide atau pembunuhan.
"Kata wajar itu berasosiasi dengan yang mana, saya tidak tahu, jadi akan sangat baik kalau misalnya Polda Metro Jaya juga menggunakan diksi yang ilmiah yang secara universal dipakai apakah meninggalnya alami ataukah karena kecelakaan ataukah bunuh diri ataukah karena pembunuhan, bukan dengan kata yang multitafsir yaitu wajar atau tidak wajar," tutur Reza.
Kasus kematian keluarga kalideres (cnnindonesia)
Meski begitu, Reza mengatakan jika ada tindak pidana di dalamnya, proses hukum sulit untuk dilanjutkan. Namun Indonesia tak mengenal posthumous trial atau persidangan terhadap orang yang meninggal.
"Bahwa dikarenakan semua orang itu sudah meninggal dunia dan di Indonesia tidak mengenal yang namanya posthumous trialalias persidangan terhadap orang yang sudah meninggal dunia maka betapun ada indikasi pidana tapi case close," ucap Reza.
Reza juga mengatakan jika kasus kematian keluarga tersebut masih memungkinkan untuk dibuka kembali jika ada bukti baru.
"Tapi ke depannya nanti kalau ada bukti-bukti, baru teknologi investigasi semakin canggih, kompetensi penyidik juga semakin tajam, maka tidak tertutup kemungkinan kasus akan kita buka kembali," kata dia.
Kasus kematian keluarga kalideres (cnnindonesia)