Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo baru saja memberikan fatwa soal haramnya menggunakan permainan capir boneka.
Keputusan itu diambil setelah MUI menggelar rapat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo. Walau sempat ada perdebatan, kedua organisasi itu akhirnya memutuskan jika mesin tersebut haram hukumnya.
"MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu," kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi, melansir dari detikJateng, Selasa (4/10).
Ada beberapa hal dari permainan itu yang membuat mereka menilainya haram, salah satunya unsur judi.
"Dan semua referensi-referensi kita kemukakan dan pada akhirnya mempertimbangkan beberapa hal yang terjadi kemudian kesepakatan yang diambil pada saat itu adalah tetap yaitu pertimbangannya banyak sekali," ujarnya.
"Tetap memutuskan tentang keharamannya karena di dalam itu ada unsur judi dan ada unsur spekulasi, yang mana untuk membuat suatu poin hukum haram itu telah memenuhi persyaratan. Kami telah menetapkan permainan mesin boneka capit hukumnya haram," jelasnya.
MUI kemudian resmi mengelurakan keputusan fatwa haram mesin capit boneka pada Selasa (4/10) pukul 09.00 WIB.
Mesin capit boneka di Purworejo ditetapkan haram hukumnya oleh MUI (suara.com)