Sementara Lesti Kejora pergi umroh untuk beribadah sekaligus menenangkan diri dari permasalahan rumah tangga yang sedang menerpanya. Rizky Billar masih belum kelihatan keberadaannya. Ia bahkan tak menghadiri panggilan polisi dan menyerahkan urusan tersebut ke kuasa hukumnya.
Yang bikin heran, pengacara Rizky Billar dengan tegas menepis kabar pemberitaan terkait tindak kekerasan yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti.
Ia bahkan menyebutkan bahwa Lesti tidak dibanting dengan sengaja, dan bahwa Rizky Billar sudah memberikan talak satu untuk Lesti
# Apakah Istri yang sudah Ditalak Satu Bisa Rujuk Lagi?
Karena pemberitaan tersebut, banyak warganet yang kemudian penasaran soal aturan talak menalak. Jika sudah ditalak satu, apakah pasangan suami istri bisa rujuk kembali?
Lesti Kejora jalani perawatan usai mendapat kekerasan dalam rumah tangga (tribun-medan.com)
Pertanyaan tersebut muncul di media sosial dan jadi perbincangan di antara warganet.
Dalam syariat Islam sendiri, talak bisa diartikan sebagai tindakan memutuskan hubungan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan menurut Islam.
Kuasa hukum Rizky Billar (hops.id)
Talak sendiri dibagi kedalam dua segi jika dilihat dari cara seorang suami memberikan talak kepada istri, yaitu talak sunni dan talak bid'i.
Talak Sunni sendiri yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang sedang dalam keadaan suci atau tidak haidh, dan tidak bermasalah dalam hukum syara', sedangkan talak bid'i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang sedang dalam keadaan haidh atau bermasalah dalam pandangan syar'i.
Sedangkan untuk pertanyaan warganet terkait talak satu yang diduga dilayangkan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora termasuk kedalam Talak Raj'i, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya (talak 1 dan talak 2) dimana suami bisa merujuk kembali selama masa iddah istri belum habis atau belum selesai.
Kalaupun masa iddah istri sudah selesai maka suami tetap bisa merujuk istrinya dan talak ini disebut sebagai talak ba'in sughra, talak yang masih bisa dirujuk dengan syarat mahar dan akad nikah yang baru.
Berbeda dengan talak ba'in kubro, yaitu talak 3 yang telah dilayangkan oleh suami kepada istrinya dan tidak bisa dilakukan rujuk selama sang istri belum menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar.
Adapun syarat lain untuk melakukan rujuk dari talak 1 dan 2 selain entah itu dalam bentuk talak raj'i ataupun talak ba'in sughra, tidak boleh adanya paksaan dari suami kepada istri juga harus diperhatikan, karena saat istri sudah tidak menerima atas banyak pertimbangan maka permintaan rujuk dari sang suami juga tidak bisa dilakukan atau tidak sah.
Rizky Billar dan Lesti Kejora (suara.com)