Pihak Saptol PP Bekasi akan memberikan sanksi tegas kepada salah satu tempat hiburan malam yang heboh karena memperlihatkan gadis pemandu lagu atau LC yang berjoget memakai seragam SMA.
Dari laporan Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni, pihaknya akan memproses isu tersebut dan menjalankan SOP dengan memanggil perwakilan tempat hiburan malam yang bersangkutan.
"Kita sudah proses, sesuai SOP, dan kita juga sudah memanggil orang-orang yang di duga terlibat, termasuk pengelolanya, dan kita usahakan secepatnya kami segel dan ditutup" ujar Deni mengutip dari unggahan akun @bekasikepo
Sebelumnya, sempat viral video yang menayangkan wanita LC di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Lippo, Cikarang Selatan, dimana wanita tersebut mengenakan seragam SMA.
Dedi menjelaskan jika hal tersebut dapat mencoreng wajah pendidikan.
"Seperti yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, seragam putih abu digunakan di tempat hiburan malam. Itu kan mencoreng dunia pendidikan. Makanya saya setuju kalau ini ditindak lebih lanjut," ucap Dedi.
Menurut Dedi Supandi, Kadisdik Jawa Barat, seragam sekolah memiliki sejarah serta makna yang besar.
"Jadi negara tidak asal-asalan tentunya. Penggunaan seragam bagi seluruh sekolah tujuannya itu untuk menumbuhkan rasa kebersamaan yang selaras dengan sila ketiga yakni persatuan Indonesia," ujar Dedi Supandi.
Dia mengatakan sejarah seragam SMA putih abu-abu sendiri, berkaitan dengan Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuannya untuk menghilangkan sikap eksklusivitas agar kesenjangan yang terjadi antar peserta didik berkurang.
"Sehingga tidak ada lagi perbedaan antar peserta didik antara lain suku, agama, ras, dan golongan dalam mengakses pendidikan," katanya.
Heboh gadis LC yang asik bergoyang pakai seragam SMA (suara.com)