Biodata Brigjen NA, Jenderal TNI yang Disebut Kejam karena Dugaan Bunuh dan Aniaya Kucing

Biodata Brigjen NA, Jenderal TNI yang Disebut Kejam karena Dugaan Bunuh dan Aniaya Kucing

Brigjen NA  yang diduga bernama Nuri Andrianis viral karena kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kucing. Siapa sebenernya Nuri Andrianis? Seperti apa sepak terjang dalam karir dunia militer?

Melansir dari Wikipedia, Nuri lahir pada 12 Mei 1966. Usianya saat ini 56 tahun. Ia merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Laut yang sejak 19 Juli 2021 lalu menjabat sebagai Dankorsis Sesko TNI. Nuri merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-35 tahun 1989.

Karir militer Nuri juga cukup mentereng karena pernah menjabat dalam beberapa pangkat militer, mulai dari Komandan Kompi di Brigif-1 Marinis, Komandan Kompi di Yon Menhanmin Mar. Komandas Batalyon Bekpal-1 Menhanpur Mar Pasmar-1. Saat ini Nuri menjabat sebagai Dankorsis Sesko TNI.

Terkait kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan kepada kucing terjadi di Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia, Bandung, Jawa Barat. menurut Kepala Pusat Penerangan TNI , Mayjen Prantara Santosa mengatakan bahwa kucing-kucing yang ditembak menggunakan senapan angina milik pribadi. Jumlahnya cukup banyak dan mengakibatkan sebagian kucing tewas dan sisanya luka-luka.

Dalam keterangan pers tertulisnya yang dilansir dari Suara, Nuri diduga menembak beberapa ekor kucing dengan senapan angin pribadinya pada Selasa (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Nuri memiliki alasan kenapa memutuskan menembak kucing-kucing tersebut.

Diduga Nuri menembak kucing karena alasan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI. “Bukan karena kebencian kepada kucing,” tulis Prantara. Tindakan yang diduga dilakukannya Brigjen NA tidak bisa dibenarkan.

Biodata Brigjen NA, Jenderal TNI yang Disebut Kejam karena Dugaan Bunuh dan Aniaya Kucing (Tribun Sumsel)

Nuri bisa dikenakan Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan pasal 66 A, pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Meskipun diduga membunuh dan menyakiti hewan, tetapi Jenderal TNI Andika Perkasa sudah mengetahui hal tersebut dan meminta untuk mengusut dan memproses hukum atas kejadian yang diduga dilakukan Nuri. Kabarnya status hukum Nuri bisa jadi akan jadi tersangka.

Biodata Brigjen NA, Jenderal TNI yang Disebut Kejam karena Dugaan Bunuh dan Aniaya Kucing (Jabar Ekspres)